Eks Polwan di Maluku Utara Gugat Kapolda di PTUN Ambon, Maluku

Konten Media Partner
19 Januari 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan oknum Polwan menggugat Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku. Ini terkait dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai anggota kepolisian.
ADVERTISEMENT
Mantan oknum Polwan dengan inisial R ini diketahui pangkat terakhirnya Bripka, di PTDH karena diduga terbukti terlibat kasus perselingkuhan.
Kabidkum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Yudi Rumantoro saat dikonfirmasi cermat membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu persidangan terhadap gugatan tersebut.
“Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses,” jelas Yudi, Rabu (19/1).
Yudi bilang, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon.
“Karena di Ambon jauh,” katanya.
Mantan Kapolres Halmahera Utara ini menambahkan, pihaknya belum mengetahui pasti gugatan yang diajukan R, karena masih terdapat kekurangan.
“Nanti final baru kita datang. Masih kurang, kita belum dapat mungkin gugat skep pemecatan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT