Fraksi PPP dan Demokrat Wacanakan Hak Angket Galian C di Ternate, Golkar Menolak

Polemik menyangkut izin tambang batuan (galian C) di Ternate masih terus berlanjut. Terakhir, wacana pelaksanaan hak angket mulai terdengar dari sejumlah fraksi di DPRD. Hal itu dikarenakan rekomendasi legislatif tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota.
“Saya menyampaikan kepada mereka bahwa situasi yang genting harus kita clear-kan. Rekomendasi DPRD ini sudah dua kali. Jadi terserah teman-teman di Badan Musyawarah (Bamus), lalu mereka mengusulkan hak angket,” ucap Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy, Senin (31/8).
Politisi PKB itu menolak berbicara lebih jauh tentang wacana tersebut, ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada fraksi yang mengusulkan.
Terdapat dua fraksi yang mewacanakan pelaksanaan hak angket terhadap tambang batuan, yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP.
Ketua Fraksi Demokrat, Junaidi A. Bahruddin saat dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kota sampai saat ini tidak menindaklanjuti apa yang direkomendasikan oleh DPRD, oleh karena itu, dalam rapat Bamus, pembahasan mengarah pada penggunaan hal yang diatur dalam tata-tertib DPRD.
“Kalau substansi yang terjadi saat ini, ada hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka instrumennya adalah hak angket,” katanya.
Namun Junaidi mengatakan sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan. Ia berencana menggelar rapat internal fraksi untuk membicarakan tentang rencana penggunaan hak angket.
“Masih akan diputuskan di fraksi. Tapi sebagai ketua Bapemperda, kami hanya menyampaikan dari aspek aturan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PPP Ternate Mubin A. Wahid mengaku pihaknya mendorong dilakukannya hak angket. Sebab, kata dia, rekomendasi DPRD itu dasarnya adalah pelanggaran terhadap perundang-undangan serta kepentingan umum.
“Ya tidak lain DPRD harus menggunakan haknya, yaitu hak angket. Jadi PPP sudah menyampaikan pendapatnya,” katanya.
Namun rencana tersebut bukan tanpa penolakan. Ketua Fraksi Golkar, Anas U. Malik menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan rencana pelaksanaan hak angket.
“Fraksi Golkar tidak sepakat terkait soal hak angket galian c,” tegasnya.
Alasannya, karena menurut Anas, saat ini para pengusaha tambang batuan tengah dalam proses pembuatan izin ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia bilang, Fraksi Golkar meminta agar terlebih dahulu mendengar penjelasan pemerintah terkait progress perizinan.
“Karena hampir semua penanggungjawab galian c sekarang sudah memproses izin. Itu yang harus dipertimbangkan. Karena itu kita mendesak pemerintah untuk aktif membantu penanggungjawab galian dalam proses izin,” tandasnya.
Menurut ketentuan, hak angket dapat diberlakukan jika disetujui oleh minimal lima anggota DPRD. Dengan kata lain, jika PPP dan Demokrat terus mendorong hak angket, maka itu bisa terealisasi sebab kedua fraksi masing-masing memiliki tiga dan empat kursi.
