Gaji Honorer RSU Sofifi Tersendat Utang

Konten Media Partner
22 April 2019 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi sejumlah tenaga honorer Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi. Mereka menuntut upah yang belum terbayarkan sejak 2017 hingga 2018. (dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi sejumlah tenaga honorer Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi. Mereka menuntut upah yang belum terbayarkan sejak 2017 hingga 2018. (dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Aksi mogok kerja puluhan tenaga honorer Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi menyisahkan jejak keamburadulan tata kelola administrasi, yang mengarah pada mekanisme penganggaran. Terutama upah honorer.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, kepada cermat di Sofifi, Kamis pekan kemarin, menjelaskan, Surat keputusan (SK) bagi pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer, untuk saat ini sudah dilarang.
Hal ini berlaku setelah ada ketentuan terhadap rekruitmen tenaga dengan perjanjian kerja (P3K). Sehingga, tidak ada lagi yang berkaitan dengan tenaga honorer. "Jadi SK yang berhubungan dengan penganggaran harus ditandatangani oleh gubernur," jelasnya.
Di tahun 2019, DPKAD Maluku Utara telah melakukan analisa jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK). Di situ, DPKAD memperoleh kuota terkait berapa kekurangan pegawai yang ditetapkan berdasarkan beban kerja dari masing-masing SKPD. "Ini yang agak terlambat," katanya.
Lantaran mekanisme tersebut baru selesai pada bulan Maret 2019, sehingga penetapan terkait berapa jumlah kuota P3K yang diperbolehkan untuk masing-masing SKPD, baru bisa ditetapkan pada April. "Makanya SK gubernur baru dibuat di bulan April," katanya.
ADVERTISEMENT
Khusus PTT di RSU Sofifi, ada sedikit perbedaan. Di mana, pada tahun 2017-2018, rumah sakit yang awalnya bernama Chasan Boesoiri II ini berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Memasuki 2019, secara resmi dikelola sendiri dengan menjadi KPA.
Sehingga belanja untuk pembayaran, baik di RSU Sofifi maupun Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, sudah dilimpahkan ke KPA-nya. "Terkait kekurangan pembayaran ini, untuk RSJ Sofifi selalu disampaikan ke DPKAD. Sedangkan RSU Sofifi tidak pernah," ungkapnya.
Bambang: Salahkan Kepala DPKAD Sebelumnya
Sejak serah terima jabatan di akhir September 2018 mengantikan Ahmad Purbaya selaku Kepala DPKAD, Bambang menganggap semua sudah beres. "Apalagi tak ada komplen dari pihak yang belum digaji," katanya. Saat ini Ahmad Purbaya menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Maluku utara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Umar, di salah satu media cetak harian di Ternate, menerangkan bahwa pada tahun 2018, setiap permintaan yang diajukan tidak pernah diakomodir. "Semua prioritas pembayaran proyek," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Bambang bilang, jika demikian maka, salahkan Kepala DPKAD sebelumnya. "Artinya sudah diajukan kan?. Ya kalau belum ditolelir, berarti kesalahnnya di keuangan," ujarnya.
Karena menurut Bambang, seharusnya pembayaran dilakukan setiap bulan. "Ini yang kita pertanyakan juga, kenapa kok di 2017 hingga 2018 belum dibayar. Nah, nanti di 2019 ini baru ada gejolak, ternyata upah mereka belum dibayar," bebernya.
Kendati demikian, Bambang tak mau terburu-buru menyalahkan satu pihak. Sebab dia berpendapat, apakah KPA-nya sudah melakukan pengajuan namun pembayarannya tidak terealisasi, atau belum diajukan sama sekali. "Saya tak mau berspekulasi," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Namun kembali ditegaskan Bambang, bahwa sejak mengantikan Ahmad Purbaya, ia mengaku tidak tahu-menahu persoalan ini. "Artinya utang - piutang ya, enggak tahu itu. Mungkin karena terlalu banyak ya," ucapnya.
Di tahun 2018, jumlah utang di pihak ketiga nyaris mencapai Rp 430 miliar. Sehingga Bambang menduga, utang-utang kecil, terutama ke para pegawai belum diprioritaskan. "Apalagi pada 2018 ada kesalahan pada saat penyusunan anggaran," katanya.
Sebab penyusunan di tahun 2018, hanya dianggarkan untuk 6 bulan. Secara otomatis akan membebani di tahun sebelumnya. "Artinya mereka tidak mampu bayar. Mungkin ini yang menjadi penyebab dan ini terjadi di banyak SKPD. Termasuk di DPKAD sendiri," katanya.
Langkah 'tutup lubang' untuk tahun 2017-2018 ini, diakui Bambang, bahwa Pemprov Maluku Utara malah mengalami kekurangan pembayaran untuk 2019. "Kita kekurangan Rp 1,8 miliar. Karena yang kita anggarkan cuma Rp 1,5 miliar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Bambang, hal ini tak bisa dipungkiri. Sebab di 2018, terdapat masalah penyusunan. Tidak hanya honorarium tenaga medis rumah sakit, namun honorer tenaga pendidikan pun demikian.
"Pembayaran 6 bulan dari Juli sampai Desember untuk kekurangan di 2018 saja, kita keluarkan duit sekitar Rp 6 miliar. Apalagi 2017, hehe..." katanya.
Bambang bilang, ada sedikit kekeliruan dalam penyusunan anggaran. Sebab pada perubahan APBD tidak terealisasi. "Artinya, ada permasalahan pada saat penyusunan APBD Perubahan. Seperti 2017, anggarannya 6 bulan. Perubahannya tidak terealisasi, otomatis menjadi beban," tuturnya.
Kemudian di 2018, hanya dianggarkan 8 bulan. Namun tidak terealisasi pada perubahan. Maka bulan Desember 2018, langkah satu-satunya harus hutang 12 bulan. Kendati demikian, di 2019 ini semua akan diselesaikan.
ADVERTISEMENT
"Tahun 2018-2017 kita hitung berdasarkan daftar hadir. Totalnya sekitar Rp 1 miliar sekian. Anggarannya sudah kita siapkan. Pokoknya 2019 ini kita selesaikan," tandasnya.
---
Olis