Gandeng Wartawan, Ditlantas Polda Malut Buka Lomba Video Pendek Tentang ETLE

Konten Media Partner
29 November 2022 21:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Panitia Lomba  Video Pendek tentang ETLE, Irfansah. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Panitia Lomba Video Pendek tentang ETLE, Irfansah. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara menggelar lomba video pendek jelang tilang elektornik pada 1 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Perlombaan terkait electronic traffic law enforcement (ETLE) itu, Ditlantas Polda Malut bekerja sama dengan insan pers.
Tujuan melibatkan wartawan liputan hukum dan kriminal untuk sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai penerapan ETLE.
Lomba vlog ETLE ini akan dibuka selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 1 hingga 15 Desember 2022 dengan peserta tidak terbatas.
Dirlantas Polda Malut, Kombes Pol Imam Probadi Santoso, mengatakan melalui lomba ini, masyarakat diedukasi terkait ETLE yang diterapkan secara nasional.
"Kita minta masyarakat sadar hukum untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Imam, Selasa (29/11).
Flayer lomba video pendek tentang tilang elektronik yang digelar Ditlantas Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa
Penerapan ETLE di Ternate akan difokuskan di Traffic Light lingkungan Siko, Ternate Utara, hingga Takoma, Ternate Tengah.
Ketua Panitia Lomba, Irfansah, mengatakan para peserta dapat mengirimkan hasil karya sesuai ide dan gagasan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Tapi dengan catatan, videonya tidak mengandung unsur SARA, murni hasil karya sendiri, dan belum dipakai untuk mengikuti lomba.
Ia menjelaskan, ada 8 prioritas pelanggaran yang disasar dalam penerapan ETLE, sehingga para peserta bisa memilih salah satu untuk dijadikan konten.
Delapan sasaran tersebut di antaranya, tidak mengenakan sabuk keselamatan saat mengendarai mobil, menggunakan handphone saat berkendara.
Tidak menggunakan helm SNI, berboncengan di atas sepeda motor lebih dari 1 orang, pajak tahunan kendaraan bermotor tidak dibayar.
Kemudian masa berlaku STNK sudah habis, warna kendaraan bermotor tidak sesuai dengan data di STNK, dan menggunakan pelat nomor palsu.
Ia menambahkan, video yang dikirim harus lucu dan mengangkat sisi penerapan ETLE dengan durasi waktu 2 hingga 3 menit.
ADVERTISEMENT
"Juri yang dilibatkan ada dari perwakilan Ditlantas, jurnalis Televisi dan perwakilan salah satu konten kreator Maluku Utara," pungkasnya.