Konten Media Partner

Gegara Cap Tikus, 3 Pemuda Oba Tengah, Tidore Diamankan Polisi

16 Maret 2023 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Polresta saat turun langsung ke lokasi penyulingan miras. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polresta saat turun langsung ke lokasi penyulingan miras. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melakukan razia minuman keras (Miras) jenis cap tikus di tempat penyulingan di Kecamatan Oba Tengah, Kamis (16/3).
ADVERTISEMENT
Di tempat pembuatan miras itu, anggota menyita puluhan liter cap tikus dan pemiliknya, yang masing-masing berinisial KD (35) dan G (45), termasuk penjual, JP (33).
Razia tersebut dilakukan dalam Operasi Pekat Kie Raha serentak untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat membenarkan selain barang bukti miras, polisi juga berhasil mengamankan dua terduga pemilik tempat penyulingan miras dan penjual miras.
"2 tempat penyulingan cap tikus itu di Desa Siokona, pemiliknya itu ada 2 orang juga," jelas Yuri.
Yury menambahkan, saat Timsus melakukan under cover sebagai pembeli di tempat penjualan di rumah JP, ditemukan puluhan liter miras cap tikus.
"Berdasarkan keterangan dari JP, anggota dapat mengetahui lokasi penyulingan KD dan G," katanya.
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Direktur Ditreskrimum ini bilang, anggota langsung melakukan penyitaan, alat penyuling, bahan baku cap tikus air Nira, dan plastik pembungkus miras.
Saai ini, penjual dan pemilik tempat penyulingan cap tikus sudah diamankan di Mapolsek Oba Utara, dan selanjutnya dilakukan proses Tipiring.
“Sementara tempat pembuatan dan penyulingan telah dilakukan pembongkaran yang disaksikan kepala desa," pungkasnya.