Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
GPM Malut Tegaskan Kawal Gugatan 3 Tersangka atas PMH Bupati Halsel
22 Maret 2023 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendukung penuh sekaligus akan mengawal gugatan 3 tersangka terhadap Bupati Halmahera Selatan dan SMA Muhammadiyah di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
ADVERTISEMENT
Dukungan tersebut disampaikan lantaran Bupati Usman Sidik digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), terutama buntut dari polemik dugaan ijazah palsu milik Usman Sidik. Dan, gugatan itu tertuang dalam nomor register: 14/Pdt.G/2023/PN Tte.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DPP agar terus melakukan pengawalan juga. Karena 2 dari 3 tersangka itu kader GPM, saya akan instruksikan kepada seluruh DPC GPM Kabupaten/Kota di Maluku Utara dan seluruh kaders Marhaenis agar terus melakukan aksi pengawalan terhadap proses persidangan,” tegas Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek sesuai rilis yang diterima cermat, Rabu (22/3).
“2 kader kami ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Bupati Usman Sidik, saat menggelar aksi beberapa bulan lalu dalam mempertanyakan proses laporan dugaan ijazah palsu,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sartono juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Bupati Usman yang menilai gugatan salah alamat. Ia menegaskan, hal itu sebaiknya diserahkan kepada majelis hakim yang punya kewenangan untuk menilai.
“Nanti kita lihat saja, prinsipnya kami akan terus melakukan pengawalan. Kami pun sudah mengumpulkan bukti-bukti lain dan terus berkoordinasi dengan teman LBH DPP GPM untuk melakukan pengawalan,” pungkasnya.