Gunakan Rekomendasi DKP Taliabu, 2 Kapal Ikan dari Sulut Diamankan Polda Malut

Konten Media Partner
17 Februari 2023 13:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu kapal yang diamankan anggota Ditpolairud Polda Malut. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu kapal yang diamankan anggota Ditpolairud Polda Malut. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengamankan 2 kapal pengangkut ikan dari Sulawesi Utara yang berlabuh di Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (16/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
2 kapal tersebut yang pertama bernama Blessing 011. Kapal dengan GT 30 ini, adalah kapal jenis alat tangkap pukat cincin pelagis kecil yang dinahkodai Adrian Musa.
Sementara kapal kedua, Galilea Baru, dengan GT 27 yang bermuatan ikan sebanyak 2 ton, dan menggunakan alat tangkap pukat cincin pelagis kecil. Kapal ini dinakhodai Risman Kalebos.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Raden Djarod Agung Riyadi kepada wartawan mengatakan, kedua kapal tersebut diamankan di pelabuhan rakyat Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara.
Kapal perikanan tersebut, tambah Djarod, menggunakan Surat Rekomendasi dari Pihak DKP Pemkab Pulau Taliabu, tai tidak sesuai dengan PP yang tertera di Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Kapal Perikanan dengan identitas Blessing 011, diduga melakukan penangkapan ikan di luar jalur penangkapan," kata Djarod, Jumat (17/2).
ADVERTISEMENT
Perwira berpangkat tiga bunga melati ini bilang, dua kapal itu diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf (c) dan (d) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.