Guru di Tidore Harus Bayar Fee Jika Ingin Pangkatnya Naik

Konten Media Partner
14 Februari 2023 12:32 WIB
ยท
waktu baca 7 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pungutan liar dalam pengurusan kenaikan pangkat. Foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungutan liar dalam pengurusan kenaikan pangkat. Foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AK, guru salah satu SMA Negeri di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dirundung gelisah. Ia dilema dengan urusan kenaikan pangkat.
ADVERTISEMENT
Sarjana ilmu keguruan salah satu kampus ternama di Kota Ternate itu, saat ini berpangkat III a. Rencanannya, di tahun ini diusulkan naik ke III b.
"Tapi ada patokan harga. Terpaksa saya tunda dulu kalau urusannya sudah begitu," keluh AK kepada cermat, pada Kamis (9/2).
Dalam pengusulan pangkat, seorang guru wajib membuat daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK), rencana program pembelajaran (RPP), penelitian tindakan kelas (PTK), serta beberapa syarat lainnya.
Tapi syarat tersebut kerap dicoret atau ditolak oleh tim penilai angka kredit, terutama DUPAK dan PTK. "Seharusnya mereka jelaskan ke kami. Ini kan tidak pernah," kata AK.
Para guru pun dibuat bolak-balik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Malut yang berada di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, 40 menit dari Pulau Tidore melalui jalur laut.
ADVERTISEMENT
Itu berarti, AK--dan guru lainnya--yang tinggal dan mengajar di Tidore, harus merogoh saku lagi untuk mengurus perihal kepangkatan. "Sampai pada akhirnya kami harus bayar," katanya.
AK mengungkapkan, golongan III a ke III b dibanderol Rp 2 juta. Sedangkan III d ke IV a sebesar Rp 5 juta. Alasan AK menolak bayar karena jalurnya tidak seperti itu.
Pangkat Guru di Tangan Makelar
Dalam praktik ini, ada seorang yang diduga bertindak sebagai makelar. Pria tersebut akrab disapa Pak Minggu. "Banyak guru senior yang sampaikan ke saya, kalau mau urus bisa lewat dia."
Keterangan AK dibuktikan dengan potongan percakapan antara Minggu dengan guru salah satu SMA di Tidore, yang hendak mengurus kenaikan pangkat lewat WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Dalam percakapan itu, Minggu memandu langsung para guru. Berkas seperti ijazah serta beberapa syarat lainnya langsung dikirm ke nomor WhatsApp Minggu. "PTK nanti mereka yang atur," ungkap AK.
Lalu siapa Minggu? Penelusuran cermat, Minggu saat ini menjabat sebagai Koordinator Pengawas SMA/SMK di Disdikbud Malut.
Dengan praktik seperti itu, beberapa guru di tempat AK mengajar terpaksa menunda urusan kenaikan pangkat dari golongan III d ke IV a. "Karena harus bayar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ungkapnya.
Menurutnya, praktik seperti ini sudah lazim. Tak jarang ada guru yang bersikap oportunis. "Mereka berpikir lebih baik bayar saja, daripada dibuat bolak-balik Tidore-Sofifi," ujarnya.
Pada prinsipnya, sambung AK, guru yang mengusulkan kenaikan pangkat semata-mata untuk meningkatkan prestasi, juga kesejahteraan. "Meski pun hanya Rp 100 ribu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu guru SMA di Tidore yang menolak namanya ditulis, kepada cermat, menuturkan rata-rata pangkat guru di tempatnya mengajar mentok di III c.
Untuk sampai ke golongan III d atau IV b sangat minim. Ironisnya, sebagian guru mengira praktik ini adalah bagian dari aturan. "Jadi mereka bayar saja karena pikir ini sudah aturan," ungkapnya.
Salah satu guru SMKN di Oba, Tidore, kepada cermat Sabtu (11/2), mengatakan tahun ini, Ia sudah harus mengusulkan naik ke golongan III d. "Tapi diminta bayar Rp 4 juta," katanya.
Modus hingga nominal yang dipatok dalam pengusulan kenaikan pangkat para guru di Kota Tidore Kepulauan. Desain Grafis: Asrul Abdurrahim/cermat
Lantaran nominal yang dipatok tergolong tinggi, banyak guru yang memilih tidak mengurus kenaikan pangkat. Sumber cermat itu mulai mengurus kenaikan pangkat pada 2019.
"Saat itu, untuk golongan III b ke III c masing-masing dibanderol sebesar Rp 3 juta. Dan waktu itu saya langsung bayar," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, praktik seperti ini mulai mengakar seiring penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di mana, urusan yang berkaitan dengan pendidikan untuk tingkat SMA/SMK di kabupaten dan kota dialihkan ke provinsi.
"Jadi kita diminta masukkan saja persyaratannya, kasi uang, beres," ungkapnya. "Kalau tidak ya pasti dipersulit."
Ia mengungkapkan, nominal yang dipatok pun bervariasi. Untuk golongan III di kisaran Rp 2-4 juta. "Kalau golongan IV bahkan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ungkapnya.
Praktik seperti itu membuat banyak guru di Tidore pada umumnya bertahan dengan golongan III b dan III c. "Mereka terganjal fee yang besar," katanya.
Dari sini, nama Minggu santer disebut-sebut berada di balik praktik lancung tersebut. Minggu sendiri cukup akrab di telinga para guru, khususnya di Tidore. "Orang itu sebagai makelar," katanya.
ADVERTISEMENT
Tugas Minggu adalah mencari guru yang ingin mengurus kenaikan pangkat. "Kebanyakan lewat dia dengan nominal yang saya sebutkan tadi," ucapnya.
Ada Joki PTK
Staf di Bagian Kepegawaian Disdikbud Malut, Muhammad Kamel Gailea, yang bertugas menerima berkas membantah ada pungutan seperti itu.
"Kami di sini kalau berkas lengkap kita proses. Soal bagaimana sistem penilaiannya, ada tim," ucap Kamel kepada cermat, Senin (13/2).
Tapi dalam pengusulan kenaikan pangkat, Kamel menyebut banyak guru yang tidak mampu memenuhi beberapa persyaratan. "Biasanya PTK," katanya.
Dengan kendala itu, kata Kamel, ada tawaran ke guru--terutama golongan III b ke III c--untuk dibuatkan PTK-nya. "Di situ kita fasilitasi," katanya.
Soal biaya, kata Kamel, tergantung golongan serta nilai yang dibanderol si pembuat PTK. "Tidak sampai Rp 3 juta. Sekitar Rp 2 jutaan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Tapi Kamel enggan membuka identitas joki PTK. Ia bersikeras bukan orang di internal dinas atau dari kalangan akademisi. "Pokoknya adalah yang berpengalaman buat itu," katanya.
Kamel hanya tertawa ketika mendengar namanya disebut-sebut terlibat dalam praktik seperti ini. "Saya hanya memfasilitasi saja," ucapnya.
Sejatinya, kata Kamel, hampir semua guru mampu membuat PTK. "Tapi mungkin mereka tidak punya waktu, sibuk atau apa. Jadi minta bantu, kami fasilitasi," katanya.
Ketika disentil nama Minggu, Kamel mengaku kenal. "Iya, saya selalu berkoordinasi. Pak Minggu sering kasi masuk usulan pangkat," ucapnya.
Tapi Minggu tak banyak berkomentar saat cermat mengajukan sejumlah pertanyaan. "Saya kurang tahu itu," ungkapnya pada Senin kemarin.
Ia mengakui sering berkoordinasi dengan Kamel. Tapi sebatas penyelesaian kelengkapan berkas para guru yang mengusul kenaikan pangkat.
ADVERTISEMENT
Soal namanya disebut-sebut oleh sejumlah guru sebagai makelar, dibantah oleh Minggu dengan kata "tidak" secara berulang.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Disdikbud Malut, Boby Sillian, mengaku baru mendengar ada praktik seperti ini. "Saya juga kurang tahu," katanya.
Boby berujar, terkait prosedur pengusulan kenaikan pangkat, berkas diserahkan ke cabang dinas di setiap daerah. "Ketika berkas diantar ke provinsi, ada tim yang menilai," katanya.
Dalam tim terdiri dari guru senior, pejabat struktural, serta pengawas. "Mereka yang periksa. Jadi kewenangannya ada pada tim penilai," ucapnya.
Ketua Tim Penilai Angka Kredit Disdikbud Malut, Eko Widyatmoko, juga mengaku tidak tahu soal perjokian PTK. "Silakan konfirmasi mereka kalau memang ada," katanya.
Eko juga mengaku tidak tahu ada praktik pungutan seperti itu. "Karena syaratnya bukan hanya PTK, ada karya inovatif juga. Pokoknya banyak," katanya.
ADVERTISEMENT
Cermat memperoleh selembar salinan terkait persyaratan usul naik pangkat jabatan fungsional guru dari golongan ke golongan tertentu.
Di situ, berkas yang harus disiapkan oleh para guru sebanyak 16 persyaratan. Masing-masing 3 rangkap. "Tugas saya cuma periksa," kata Eko.
Khusus laporan pengembangan diri sesuai angka kredit minimal 20 halaman, dengan golongan III a-III c = 3, dan III d ke atas = 4.
Sedangkan publikasi ilmiah atau PTK untuk III b - III c = 4, III c - III d = 6 (1), III d - IV a = 8 (2), IV a - IV = 12 (4).
Menurutnya, PTK selalu diseminarkan dan rata-rata nilainya cuma 4. "Itu paling tinggi. Bahkan ada yang hanya dapat nilai 2," katanya.
ADVERTISEMENT
Kepala Cabang Disdikbud Malut di Tidore, Djufri Kodja, mengatakan rata-rata pangkat guru SMA/SMK di Tidore mentok di golongan III a dan III b dari 34 sekolah.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara di Kota Tidore Kepulauan, Djufri Kodja. Foto: Istimewa
Dan sejauh ini, sambung Djufri, berkas yang diajukan oleh guru di Tidore tak pernah dikembalikan. "Kalau ada 10 berkas yang masuk, ya 10 yang diproses. Begitu juga PTK," katanya.
Di Tidore, ketika berkas selesai disortir oleh Analisis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Disdikbud Cabang, Bujuna Sambow, Djufri yang mengantar langsung ke Bagian Kepegawaian Disdikbud di Sofifi.
"Biasanya saya dan bendahara yang antar. Berkasnya satu kantong besar. Berat. Kalau saya sendiri tidak kuat," ujarnya. "Biasa bersama operator juga."
Djufri mengaku tidak tahu ada praktik pungutan seperti itu. "Karena belum ada temuan dan aduan dari guru soal itu ke saya," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain Minggu dan Kamel, tudingan yang mengarah kepadanya pun dibantah. Djufri meminta cermat bocorkan siapa sumber tersebut. "Dari sekolah mana? Sebut saja, tidak apa-apa," ujarnya.
Djufri malah menyalahkan para guru yang memilih jalur pintas ketimbang membuat PTK sendiri. "Itu kesalahan guru," tandasnya.
Masalahnya, pihak dinas tak pernah melatih para guru membuat PTK, melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Menanggapi hal itu, Djufri bilang, "tidak ada anggaran."
Lalu apakah jika guru yang mengurus kenaikan pangkat melalui dinas cabang, bisa meminimalisir praktik lancung seperti itu? Djufri menanggapi diplomatis.
"Saya juga tidak tahu. Memang sih ada yang mengurus langsung di provinsi. Tapi saya tidak tahu," ucap Djufri mengakhiri.