news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Halmahera Selatan Keluar dari Kategori Daerah Tertinggal

Konten Media Partner
11 Mei 2020 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekertaris Daerah Kabupaten Halsel Helmi Surya Botutihe. Foto: Safri Noh/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Daerah Kabupaten Halsel Helmi Surya Botutihe. Foto: Safri Noh/cermat
ADVERTISEMENT
Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara akhirnya keluar dari kategori daerah Tertinggal seperti yang ditetapkan Presiden Jokowi, 62 Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Periode ini, ada dua daerah di Maluku Utara yang ditetapkan Jokowi sebagai daerah tertinggal yakni Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.
Sebelumnya, Halmahera Selatan (Halsel) masuk kategori daerah tertinggal yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sejak 2015. Namun, begitu Bahrain Kasuba menjabat sebagai Bupati bersama Wakil Bupati Iswan Hasjim sejak 2016, Halsel berhasil keluar dari golongan daerah tertinggal pada periode 2020-2024. Ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halsel Helmi Surya Botutihe kepada cermat mengatakan, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar bisa keluar dari kategori daerah tertinggal. "Alhamdulillah, untuk Kabupaten Halsel dengan segala upaya bisa keluar dari kategori daerah tertinggal," kata Helmi, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
Helmi menjelaskan, kriteria yang harus dipenuhi tersebut diantaranya menyangkut sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas serta karakteristik daerah.
"Salah satu contoh, dalam beberapa tahun terakhir Halmahera Selatan terus melakukan terobosan dalam hal ini membenahi infrastruktur di ibukota. Apalagi pertumbuhan ekonomi Halsel keluar sebagai kabupaten yang pertumbuhan ekonominya tertinggi di Indonesia dengan persentase 16 persen," jabar Helmi.
Meski sudah keluar dari kategori daerah tertinggal, Helmi berharap pemerintah pusat terus menaruh perhatian dalam hal ini pengalokasian anggaran untuk berbagai pembangunan, baik infrastruktur maupun lainnya untuk kepentingan masyarakat.
"Kami berharap, perhatian pemerintah pusat untuk pembangunan di Halmahera Selatan tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun kita sudah keluar dari kategori daerah tertinggal," harap Helmi.
ADVERTISEMENT
Pada periode 2015-2019, ada 122 daerah tertinggal di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 131 Tahun 2015. Selain Halsel, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu dan Pulau Morotai juga masuk kategori itu. Namun pada periode 2020-2024, hanya Kepsul dan Taliabu yang masih digolongkan daerah tertinggal dari Maluku Utara.
---
Reporter: Safri Noh
Redaktur: Ika Fuji Rahayu