Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
HUT ke-75 TNI di Maluku Utara, Ratusan Senjata Api Dimusnahkan
5 Oktober 2020 19:23 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ratusan senjata Api yang dimusnahkan terdiri dari laras panjang, laras pendek rakitan, serta senjata tabung peluncuran rakitan yang didapat dari hasil penggalangan yang dipimpin langsung Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba. Gubernur pun didampingi Danrem 152 Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan, Kapolda Maluku Utara (Malut) serta Forkopimda Malut.
Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan kepada sejumlah wartawan Senin (5/10/2020) mengatakan, kegiatan HUT TNI yang ke 75 digelar secara virtual untuk seluruh Kodam serta Korem di seluruh Indonesia dengan melakukan pemusnahan senjata api.
“Senjata rakitan yang dimusnahkan hari ini diterima dari masyarakat dengan cara persuasif. Dismaping itu juga kami selalu memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Imam bilang, bagi masyarakat yang masih mempunyai senjata rakitan agar memberikan langsung kepada pihak keamanan. Sebab, tidak diberikan hukum atau tidak ada sanksi apapun jika masyarakat menyerahkan senjata rakitan ke pihak keamanan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penyerahan senpi ilegal ini merupakan giat anggota dalam melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat sehingga senjata rakitan diserahkan langsung masyarakat ke pihak aparat. Untuk tahun 2020, Kata Imam, dilakukan penyitaan sejumlah senpi, hanya saja, berdasarkan perintah, senpi yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari tahun 2015.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba juga berharap di HUT TNI yang ke-75 ini, para prajurit tetap menjaga solidaritas dan bisa bersaing dengan daerah yang lain.
“Mari kita ucapkan rasa syukur kepa Allah SWT sebab kita diberikan TNI yang solid dan selalu menjaga keamanan dalam masyarakat,” kata Gubernur.
---
M. Yamin Yakub