Imbas Corona, Ratusan Calon Jemaah Haji Halmahera Barat Batal Berangkat

Menteri Agama, Fachrul Razi, memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun ini karena masih adanya pandemi COVID-19.
Keputusan tersebut membuat 168 calon jemaah haji Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, harus menunda niatnya ke Tanah Suci.
Kepala Kantor Kementerian Agama Halbar, H. Hasbullah Tahir saat dikonfirmasi menuturkan, tahun ini Halbar mendapat kuota jemaah haji sebesar 168 orang.
Setelah keluarnya keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan, para calon jemaah haji ini akan dialihkan keberangkatannya pada 2021.
“Sedangkan untuk jemaah yang telah terdaftar dalam daftar antrean di Halbar sebanyak 1.030 orang dengan lama masa antre diperkirakan 16 tahun,” tutur Hasbullah, Selasa (2/6).
Hasbullah bilang, Keputusan Menteri Agama soal pembatalan haji ini akan diikuti sosialisasi Kantor Kemenag kepada para calon jemaah haji.
“Mulai hari ini Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ibu Fahria Usman sosialisasikan melalui grup WhatsApp ke calon jemaah haji,” ucapnya.
Sekadar diketahui, dijelaskan dalam keputusan tersebut, pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk calon jemaah haji yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah.
Untuk itu, calon jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 ditetapkan menjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2021.
Setoran pelunasan BPIH sendiri akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
