Konten Media Partner

Imigrasi Tobelo Segera Serahkan 2 WNA Filipina dan Barang Bukti ke Jaksa

31 Oktober 2022 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Imigrasi Tobelo bersama Satreskrim Polres Halmahera Utara saat itu melakukan konfrensi pers dalam kasus tersebut. Foto: Agussalim Abas/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi Tobelo bersama Satreskrim Polres Halmahera Utara saat itu melakukan konfrensi pers dalam kasus tersebut. Foto: Agussalim Abas/cermat
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Maluku Utara, melimpahkan berkas tahap I kasus keimigrasian yang melibatkan pasangan suami istri warga negara asing (WNA).
ADVERTISEMENT
2 WNA Filipina berinisial RAC alias Reynalod dan JBT alias Jenny ini saat itu diamankan di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, pada 25 Agustus 2022.
Pasangan suami istri ini masuk ke Tobelo, Halmahera Utara, Indonesia, melalui Pulau Balut, Filipina, menggunakan pamboat.
Masyarakat kemudian melaporkan ke Imigrasi, ketika mengetahui keberadaan mereka di Tobelo. Imigrasi bergerak cepat, melakukan pemeriksaan. Hasilnya, mereka diketahui tidak memiliki visa yang sah.
Kepala Divisi Keimigrasian, (Kadiv Imigrasi) Kemenkumham Maluku Utara, Sandi Andaryadi kepada cermat, mengatakan Imigrasi Tobelo telah melakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.
“Berkas penyidikan terhadap warga Filipina sudah tahap 1, hanya saja ada P19 dari Jaksa, dan sudah kami lengkapi. Saat ini masih di Jaksa,” jelas Sandi di ruang kerjanya, Senin (31/10).
ADVERTISEMENT
Sandi menambahkan, jika JPU telah menyatakan P21 atau lengkap, pihaknya segera mungkin melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Jika dinyatakan lengkap, ya kami tahap II. Saat ini tersangka ditempatkan di ruang detensi imigrasi pada Kantor Imigrasi Tobelo,” pungkasnya.