Ini Pandangan Dewan Pers Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Tidore

Konten Media Partner
12 September 2022 21:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar Pangung Kalibata Bergerak saat Ninik Rahayu, dari Dewan Pers berbicara.
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar Pangung Kalibata Bergerak saat Ninik Rahayu, dari Dewan Pers berbicara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indeks kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, hingga kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menimpa redaktur cermat Nurhkolis Lamaau, di Tidore, Maluku Utara, menjadi perhatian Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
Karya jurnalistik Nurkholis Lamaau bertajuk “Hirup Debu Batu Bara Dapat Pahala” yang sebelumnya diterbitkan di cermat.co.id pada 31 Agustus 2022 terpaksa diturunkan oleh Nurkholis sendiri malam itu juga, karena mendapat tekanan dari orang dekat Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, yakni Usman Sinen. Kata Usman, kepada Nurkholis, artikel tersebut mengganggu kepentingan politik Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen pada 2024.
Sementara, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 02 September 2022 mengatakan, ia sempat datang ke SKPT Polres Tidore kepulauan lalu menanyakan ke Nurkholis kenapa menulis opini begitu. Bahkan, ia mengatakan, wartawan tidak boleh menulis opini.
Ninik Rahayu, salah satu anggota Dewan Pers mengatakan, opini adalah karya jurnalistik. Selain itu, masih banyak kasus pembredelan yang terjadi termasuk di Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
"Misalnya menulis opini. Opini itu kan karya jurnalistik seperti tajuk dan lain-lain. Yang tidak boleh itu buat berita berisi opini," ujar Ninik, dalam panggung kalibata bergerak, pada Sabtu (10/9/2022) lewat video zoom.
Menurutnya, jika opini Nurkholis tidak sesuai harapan, maka sumber yang ditulis memiliki hak jawab. "Tidak boleh ada pemukulan," tandasnya.
Selain itu, Ninik juga membahas berbagai bentuk intimidasi hingga kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia yang menjadi perhatian Dewan Pers.
Katanya, sampai saat ini, kekerasan terhadap jurnalis masih terus berlangsung. "Mestinya hal seperti itu tidak boleh terjadi," ucap Ninik.
Ninik bilang, proses hukum yang dialami jurnalis selalu berjalan lama dan itu yang sedang diperjuangkan Dewan Pers.
"Kasus Nurhadi dan Nurkholis adalah bagian dari perjuangan kita, dalam mewujudkan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, dalam indeks kemerdekaan pers (IKP) di 2022, terjadi sedikit peningkatan. "Tipis sekali dibanding tahun lalu," katanya.
Menurutnya, catatan ini tidak boleh dilupakan. Sebab, peristiwa kekerasan terhadap jurnalis menjadi fakta yang belum menunjukkan upaya perbaikan di beberapa tahun terakhir.
"Jumlah kekerasan yang dilaporkan sejumlah organisasi, ada penurunan di 2021. Tapi bukan berarti tingkat ancaman tidak akan terjadi," ujarnya.
Contohnya, kata Ninik, IKP di Provinsi Papua Barat, Maluku Utara, dan Jawa Timur berada di angka terendah.
"Jadi pas banget dengan kasus yang menimpa Nurkholis di Maluku Utara dan Nurhadi di Jawa Timur," tuturnya.
Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis Tempo pada 2021, menjadi satu pertimbangan informan ahli dalam menilai IKP di Jawa Timur, sebagai provinsi dengan IKP rendah.
ADVERTISEMENT
Di Maluku Utara, kata Ninik, masih ada upaya sensor isi berita dari pihak yang berkepentingan, baik birokrasi dan lain sebagainya.
"Lalu aparat penegak hukum. Padahal, mereka perlu memberikan perlindungan secara maksimal kepada jurnalis," tandasnya.
Langkah yang dilakukan Dewan Pers adalah mengedukasi publik serta melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan polisi.
"Agar penyelesaian kasus pers dengan cara-cara pers," tandas Ninik, sembari menyebut hasil MoU harus benar-benar diimplementasi oleh penegak hukum.
Jika ini hanya terhenti di tingkat pusat, apalagi tidak memiliki perspektif yang sama di daerah, maka akan terjadi seperti yang dialami Nurkholis.
Terlepas dari kasus ini, Ninik juga meminta perusahaan pers harus memberi perlindungan, dengan tetap memenuhi standar sesuai ketentuan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Yang tidak kalah penting adalah menyingkap pengetahuan aparat penegak hukum terhadap penegakkan hukum pers," pungkasnya.

Tanggapan Ahli Pers Dewan Pers Soal Opini Nurkholis

Pada 6 September 2022, cermat pun menghubungi Ruslan T. Sangaji, Ahli Pers Dewan Pers. Saat itu, cermat meminta Ruslan untuk mengkaji opini Nurkholis yang sudah diturunkan itu, bahkan kronologi kejadian yang menimpa Nurkolis.
Ruslan pun bilang, opini Nurkholis ini bagus. Selain itu, Jika ada ancaman kepada pihak redaksi, sampai akhirnya redaksi mencabut opini tersebut, itu adalah tindakan yang melanggar UU Nomor 40/1999.
“Seharusnya, pelaku entah Wakil Wali Kota Tikep atau keponakannya tidak boleh melakukan ancaman sampai opini itu dicabut, itu adalah tindakan penyensoran. Seharusnya media tidak mencabut itu. Pelaku juga harus melewati mekanisme pelaporan melalui Dewan Pers. Bukan dengan cara kekerasan,” ungkap Ruslan kepada cermat.
ADVERTISEMENT
“Begini, opini itu termasuk produk jurnalistik, yang ditulis oleh seseorang untuk menyampaikan ide dan gagasannya melalui media massa. Opini berjudul: Hirup Debu Batubara Dapat Pahala yang ditulis Nurkholis Lamaau (Warga Rum Balibunga), Kota Tidore Kepulauan, termasuk bagian dari karya jurnalistik,” tegasnya.
“Opini itu sebagai wujud dari kritik warga terhadap pemerintah, dengan mengelaborasi pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan. Tidak ada yang salah dengan opini itu, meskipun pertanggung jawaban atas tulisan itu oleh pribadi penulis, bukan oleh redaksi media yang memuat opini tersebut,” tambahnya.