Istri Eks Wali Kota Ternate Diduga Berseteru dengan Keluarga Suaminya

Konten Media Partner
29 Mei 2022 22:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bersiteru. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bersiteru. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Istri mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman (2010-2020), Rosdiana Mallangka diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga suaminya.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun pada Sabtu (28/05), peristiwa tindakan penganiayaan terjadi saat sejumlah keluarga Almarhum Burhan Abdurahman mendatangi kediamannya di jalan Grand Fatma, RT 005 RW 003 Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah. Kediaman tersebut saat ini masih ditempati Rosdiana Mallangka.
Pihak keluarga lalu menuju resto dan kafe Grand Fatma untuk mengangkat sejumlah fasilitas. Rosdiana Mallangka mengetahui itu lalu mencegah agar barang-barang tidak diambil pihak keluarga. Kemudian terjadi cekcok antara Rosdiana dan keluarga hingga diduga terjadi tindak pidana penganiayaan.
Atas kejadian tersebut, Rosdiana Mallangka membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara yang dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor: STPLP/51/V/SPKT/POLDA MALUT.
Rosdiana melalui kuasa hukum, Arino Ridwan mengatakan, kliennya sudah membuat laporan pengaduan ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindakan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
“Perbuatan mereka mengakibatkan bagian wajah klien saya mengalami luka-luka dan trauma,” jelas Ariono, Minggu (29/5).
Arino tambahkan, selain kekerasan fisik, kliennya juga mendapat kekerasan verbal, melalui kata-kata yang tidak pantas dari keluarga suaminya.
“Ibu Rosdiana dikatai melakukan guna-guna (santet), kata goblok, tidak punya malu, dan kalimat minta pulang sana di Makassar, dasar sampah,” ucapnya meniru.
Arino bilang, sejumlah fasilitas telah diambil paksa pihak keluarga suaminya. Karena itu, Senin besok pihaknya akan kembali mendatangi Polda Maluku Utara untuk membuat laporan baru.
“Kami akan mengajukan laporan kedua di SPKT Polda Maluku Utara, terkait dengan perampasan barang dan pencemaran nama baik, serta tindakan rasisme,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Iya, laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti penyidik,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak keluarga wali kota, M. Bahtiar Husni membahtah laporan yang diajukan Rosdiana Mallangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Karena menurutnya, yang menjadi korban penganiayaan justru kliennya atas nama Runi Rahmatia. Bahkan pihaknya telah membuat laporan polisi di Polres Ternate dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor: STPL/V/2022/Res Ternate.
“Ini jelas. Kami dari kuasa hukum membanta hal itu. Karena yang menjadi korban itu adalah klien kami. Yang melakukan penganiayaan itu Rosdiana Mallangka dibuktikan dengan rekaman video, akan kami serahkan ke penyidik,” jelasnya.
Bahtiar bilang, kliennya tidak bisa disebut sebagai pelaku penganiayaan tapi sebagai korban, karena pertama kali diserang oleh Rosdiana Mallangka.
ADVERTISEMENT
“Atas dasar itu, kami sebut klien kami sebagai korban, bukan pelaku. Hal ini akan kami buktikan atas laporan Rosdiana Mallangka di Polda Maluku Utara,” pungkasnya.