Kumparan Logo
Konten Media Partner

Istri Mendiang Mantan Wali Kota Ternate Bongkar Paksa Pintu Rumah

Cermatverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rosdiana Abdurahman (duduk) menangis saat menatap foto almarhum suaminya, Burhan Abdurahman. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Rosdiana Abdurahman (duduk) menangis saat menatap foto almarhum suaminya, Burhan Abdurahman. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

Istri mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Rosdiana Abdurahman, bersama keluarganya membongkar paksa pintu rumah yang terletak di Kelurahan Moya, Ternate Tengah, Maluku Utara, Selasa (27/7).

Kediaman tersebut sebelumnya ditempati Burhan dan Rosdiana.

Sebelumnya, kediaman tersebut digembok keluarga mendiang Burhan saat Rosdiana berada di Makassar mengurus pemakaman suaminya. Pihak keluarga tak ingin Rosdiana menempati rumah tersebut setelah Burhan meninggal.

Pantauan cermat, pembongkaran pintu tersebut dilakukan pukul 12.50 WIT. Rosdiana dibantu warga sekitar membuka paksa pintu utama rumah mewah tersebut.

Warga setempat ikut membuka paksa kediaman mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

Saat pintu rumah berhasil dibuka, terlihat sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ternate dan beberapa ASN ikut datang menjenguk Rosdiana.

Begitu masuk ke rumah, Rosdiana langsung menangis melihat foto mendiang suaminya yang terpasang di dinding. Keluarganya pun ikut menangis.

Salah satu warga setempat mengatakan warga siap menjaga rumah tersebut. Karena itu, ia meminta Rosdiana tak perlu khawatir tinggal di situ.

“Kami masyarakat siap menjaga rumah, dorang (keluarga almarhum, red) jangan coba-coba sembarangan,” ucap salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan.

Rosdiana sendiri mengaku belum bisa memberikan komentar terkait persoalan dirinya dengan keluarga mendiang suaminya.

Rosdiana Abdurahman tak dapat menahan airmata saat masuk ke rumah yang sebelumnya ditempatinya bersama almarhum suaminya. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

“Nanti langsung sama kuasa hukum ya,” ucapnya.

Sementara Kuasa Hukum keluarga almarhum Burhan, Muhammad Konoras yang dikonfirmasi menyatakan, dalam perspektif hukum dirinya belum mengetahui siapa yang berhak atas rumah tersebut.

Namun pihak keluarga almarhum mengganggap rumah tersebut bukan harta bersama.

“Menurut saya, dia itu istri sah dari almarhum, dia masih berhak menempati rumah itu sebelum ada putusan Pengadilan yang mengatakan siapa yang berhak untuk rumah tersebut,” ucapnya.

Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan rumah tersebut jatuh ke tangan keluarga almarhum Burhan maka tindakan pembongkaran paksa pintu rumah bisa masuk ranah pidana.

“Kalau istri almarhum diputuskan pengadilan dia yang menguasai rumah itu, tidak masalah,” pungkasnya.