Konten Media Partner

Jadi Tersangka, Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan Ditahan Jaksa

31 Oktober 2022 16:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara saat menahan tersangka. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Tim Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara saat menahan tersangka. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, resmi menetapkan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB), Ramdani Abubakar, sebagai tersangka dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda, Ramdani menjalani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan, Senin (31/10).
Dana penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate pada pada tahun 2016-2018 itu diketahui sebesar Rp 25 miliar lebih.
Pantauan cermat di Kantor Kejati Maluku Utara, tim Bidang Pidsus menuntun Ramdani yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, naik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi, membenarkan penahanan Direktur TBB tersebut.
“Iya benar, hari ini ada penahanan tersangka Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan, Ramdani Abubakar," jelas Richard.
Richard menambahkan, Ramdani akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pengembangan kasus.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ditahan di Rutan Ternate," pungkasnya.