Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Jadi Tersangka, Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan Ditahan Jaksa
31 Oktober 2022 16:39 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, resmi menetapkan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB), Ramdani Abubakar, sebagai tersangka dugaan korupsi .
ADVERTISEMENT
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda, Ramdani menjalani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan, Senin (31/10).
Dana penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate pada pada tahun 2016-2018 itu diketahui sebesar Rp 25 miliar lebih.
Pantauan cermat di Kantor Kejati Maluku Utara, tim Bidang Pidsus menuntun Ramdani yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, naik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi, membenarkan penahanan Direktur TBB tersebut.
“Iya benar, hari ini ada penahanan tersangka Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan, Ramdani Abubakar," jelas Richard.
Richard menambahkan, Ramdani akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pengembangan kasus.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ditahan di Rutan Ternate," pungkasnya.