Jaksa Bongkar Kasus Mafia BBM Bersubsidi di UPTD DKP Maluku Utara

Konten Media Partner
28 Maret 2023 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka J Hayer. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka J Hayer. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara membongkar kasus dugaan mafia BBM Bersubsidi jenis solar di UPTD Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Kasus yang baru beberapa bulan ditangani ini telah resmi ditingkatkan ke penyidikan karena tim penyelidik telah mengantongi 2 alat bukti.
BBM bersubsidi jenis solar ini diperuntukkan nelayan kecil di Halmahera Utara, tetapi ada oknum sengaja menjual kepada pengusaha dengan harga yang ditentukan UPTD.
Dengan ada praktik tersebut, roda perputaran ekonomi pada nelayan kecil sangat berdampak karena minyak bersubsidi yang diperuntukkan untuk nelayan malah dijual oknum UPTD untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus tersebut tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, termasuk mantan Kepala UPTD operator. Sementara Kepala UPTD saat ini ketika dipanggil berhalangan hadir karena sedang berada diluar daerah. Tapi akan dipanggil kembali.
Informasi yang dihimpun cermat, dalam 1 bulan UPTD mendapat jatah minyak solar ini 120 ribu liter dari Kementerian. Modus yang dipakai pihak UPTD dan SPBUN ini menjual 80 ribu liter untuk nelayan kecil dan jatah para oknum. Sementara 40 ribu liter dijual di luar nelayan kecil untuk kepentingan SPBUN.
ADVERTISEMENT
Dasar dalam kasus ini sesuai peraturan BPH Migas Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka J Hayer kepada cermat, membenarkan pihaknya telah secara resmi meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
"Tim telah kantongi 2 alat bukti yang cukup, sehingga kasus tersebut naik ke penyidikan," tegas Eka, Selasa (28/3).
Eka menambahkan, minyak yang diperuntukkan untuk nelayan kecil yang harus dijual dengan harga murah melalui program pemerintah. Bukan malah hanya menjual sebagian kepada nelayan dan yang lainya untuk kepentingan oknum dan SPBUN.
"Modus mereka dan semua fakta telah kami kantongi," tegasnya.
Mantan Kasi Pidsus Halmahera Tengah ini menegaskan, dalam kasus tersebut pihaknya berkomitmen akan menuntaskan dan siapa pun yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu.
ADVERTISEMENT
"Kami usut tuntas, siapa pun yang terlibat di dalamnya kami tindak. Karena ini menyangkut dengan hidup masyarakat kecil dan praktik ini dilakukan sudah 3 tahun yang lalu," pungkasnya.