Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Jaksa Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Wali Kota Ternate
1 Maret 2023 19:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akibatnya, sidang ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pun kembali memerintahkan JPU menjadwalkan pemanggilan ulang.
Tauhid dikabarkan tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan di luar daerah, dan Pemkot Ternate sudah menyurati hal itu.
Kepala Kejari Ternate, Abdullah, mengatakan pemanggilan pertama secara patuh dan sah tidak ada alasan sehingga tidak mendatangi.
"Panggilan kedua tidak mendatangi atau tidak memenuhi panggilan sebagai saksi fakta dalam persidangan Tipikor," ujar Abdullah, Rabu (1/3).
Padahal, kata Abdullah, sidang ini bersifat extra ordinary crime yang wajib didahulukan dari kegiatan apa pun. "Ternyata yang bersangkutan lebih mendahulukan kegiatan dinasnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kegiatan dinas dari saksi bisa diwakili oleh wakil wali kota, sekda, atau asisten yang membidangi kegiatan tersebut.
"Sementara untuk kegiatan saksi untuk Rakornas, besok kalau tidak salah, tentang antisipasi kondisi kebencanaan, dan itu nilainya menurut saya, juga bisa diwakili," katanya.
Abdullah bilang, yang menyurati ketidakhadiran saksi adalah kabag Hukum yang notabenenya sosional. Tidak bersifat personal. Sedangkan pemanggilan saksi bersifat personal.
"Kenapa saksi tidak menyurati secara pribadi dan memberikan alasan-alasan kedinasan, sesuai dimaksud oleh majelis hakim," ucapnya.
Untuk langkah selanjutnya, JPU menunggu majelis hakim. Tetapi JPU akan melakukan upaya pemanggilan kembali. "Sebagai panggilan ketika terhadap saksi," tegasnya.
Abdullah berharap mitra kerja penegakan hukum dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, tentang kesadaran hukum.
ADVERTISEMENT
"Setiap warga negara harus patuh pada hukum, terlebih saksi ini adalah pimpinan daerah yang harus memberikan contoh dan teladan dalam menghadapi hukum," pungkasnya.