Jaksa Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Haornas di Jakarta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali memberikan kejutan kepada masyarakat Kota Ternate pada Hari Bhakti Adhyaksa.
Kejutan kali ini berkaitan dengan penangkapan dan penahanan Direktur CV NK, selaku tim kreatif dalam kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Kota Ternate pada 2018.
Tersangka dengan inisial YC ini ditangkap Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Jakarta, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Haornas.
Saat itu, tersangka terlibat dalam masalah belanja sewa genset, sewa sound system, belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya pada kegiatan tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, tim Kejari Ternate dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, Fajar Hidayat.
Penahanan terhadap tersangka itu dilakukan berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate nomor: TAP-02/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tertanggal 21 Juli 2022. Kemudian surat perintah penangkapan nomor: PRINT-579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah mengatakan, penetapan YC sebagai tersangka dalam kasus ini, berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP.
“Iya, tersangka sudah ditangkap di Jakarta dan sudah dibawa ke Ternate menggunakan pesawat,” jelas Abdullah di Kantor Kejati Maluku Utara, Jumat (22/7).
Abdullah bilang, sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh tim Pidsus dengan status tersangka.
“Tersangka akan ditahan oleh penyidik dalam 20 hari ke depan di Lapas Wanita Ternate,” pungkasnya.
