Jasa Raharja Bayar Santunan 2 Korban Meninggal Tabrakan Speedboat di Halmahera

Konten Media Partner
10 Agustus 2021 15:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, M. Nurul Subekti. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, M. Nurul Subekti. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, Maluku Utara, melakukan pembayaran santunan korban meninggal dunia dalam kecelakaan laut dua speedboat di Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
Pembayaran santunan yang telah dibayar adalah atas nama Barry Hamdanny Abubakar (43) yang merupakan Kepala Bank Rakyak Indonesia (BRI) Unit Obi.
Lalu ada pula korban atas nama Radit Saputra (16) yang sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Halmahera Selatan.
Masing-masing korban mendapatkan Rp 50 juta. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, M. Nurul Subekti kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah membayar santunan korban kecelakaan langsung ke ahli waris korban.
“Korban atas nama Pak Barry Hamdanny Abubakar tadi pagi baru kita bayarkan langsung ke ahli waris korban,” ucap Nurul, Selasa (10/8).
ADVERTISEMENT
Nurul menambahkan, pembayaran santunan ini dilakukan melalui via transfer yang diterima langsung oleh orang tua korban.
“Korban belum menikah makanya pembayaran itu dilakukan ke orang tuannya,” katanya.
Nurul bilang, untuk satu korban meninggal atas nama Radit Saputra yang sempat dirawat di RSUD Halmahera Selatan pihaknya masih melakukan survei.
“Kalau hari ini surveinya sudah selesai maka hari ini akan langsung dibayarkan. Tergantung dengan survei di lapangan,” pungkasnya.