Konten Media Partner

Jelang Putusan MK, MHB-GAS Optimis Menangkan Sengketa Pilkada Ternate

21 Maret 2021 19:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum paslon MHB-GAS, Muhammad Konoras. Foto: Aksal
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum paslon MHB-GAS, Muhammad Konoras. Foto: Aksal
ADVERTISEMENT
Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Muhammad Hasan Bay-Muhammad Asghar Saleh (MHB-GAS) optimis keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
ADVERTISEMENT
"Sebagai pemohon, kita tetap berkeyakinan bahwa dengan bukti-bukti yang telah kita masukkan sejak sidang pendahuluan sampai pada sidang pembuktian 4 Maret lalu, MK akan mengabulkan permohonan kami," ucap kuasa hukum MHB-GAS, Muhammad Konoras, Minggu (21/3).
Ia bilang, perihal keputusan tentu semua bergantung pada hakim MK. Jika MK memutuskan PSU, maka diminta agar termohon dan pihak terkait juga bisa menerima. Pihaknya juga sudah melakukan konsolidasi dan langkah-langkah persiapan PSU.
"Sebagai ketua tim hukum saya punya keyakinan seratus persen, bukan kepastian ya tapi keyakinan bahwa Insyaallah MK akan memutus PSU. Kita juga sudah persiapkan tim inti persiapan PSU, meskipun masih menunggu putusan MK," katanya.
Putusan hakim, lanjut dia, adalah bersifat final dan mengikat. Sehingga apapun bunyi dalam amar putusan, pihaknya siap menerima.
ADVERTISEMENT
"Kalau gugatan ditolak, kita sebagai orang yang memahami hukum harus menerima itu secara legawa," jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum paslon M Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS), Fahrudin Maloko, ketika dikonfirmasi menyampaikan setiap orang harus menghargai putusan pengadilan.
"Besok 22 Maret, Pilkada Kota Ternate diputuskan oleh MK, maka itu saya berharap warga Kota Ternate terutama pendukung untuk tetap menghargai apapun yang diputuskan MK, dan mendukung Kamtibmas yang dikawal aparat keamanan, terus jaga jarak dan patuhi protokol kesehatan," ungkap Fahrudin.
_____
Yunita Kadir