JPU Kejari Layangkan Surat Panggilan Kedua Terhadap Wali Kota Ternate

Konten Media Partner
28 Februari 2023 12:06 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali melayangkan panggilan kedua terhadap Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan dalam persidangan sebagai saksi kasus Hari Olahraga Nasional (Haornas) ini, berdasarkan permohonan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate.
Sidang perkara dugaan korupsi dalam belanja sewa generator, sound system, dan perlengkapan lain saat kegiatan Haornas yang melekat pada Dinas Pemuda dan Olahraga Ternate, digelar pada Rabu, (22/2).
Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan Kusuma, membenarkan panggilan kedua itu. "Iya, (surat panggilan) sudah dilayangkan kemarin," jelasnya, Selasa (28/2).
Pemanggilan terhadap orang nomor satu di Pemkot Ternate ini, secara patut dan sah dilakukan sebanyak tidak kali.
Jika tidak hadir, maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan. "Jadi ini panggilan kedua," ucap Indra.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dipanggil mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Maret. "Pemanggilan untuk sidang pada Rabu, 1 Maret besok," pungkasnya.
ADVERTISEMENT