news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Kadis Pendidikan Maluku Utara Terancam Dipolisikan

4 September 2020 23:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Sukur Mandar, kuasa hukum Usman Sidik saat membuat konferensi pers. Foto: Rajif Duchlun/cermat
zoom-in-whitePerbesar
M Sukur Mandar, kuasa hukum Usman Sidik saat membuat konferensi pers. Foto: Rajif Duchlun/cermat
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum bakal calon Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, yakni M Sukur Mandar, geram dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara yang dianggapnya terlibat dalam kerja-kerja politik.
ADVERTISEMENT
Kerja politik yang dimaksud adalah adanya surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara yang menyatakan ada kejanggalan dengan ijazah calon bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.
Kuasa Hukum Usman Sidik, M. Syukur Mandar dalam konferensi pers, Jumat (4/9) malam mengungkapkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Imam Makhdy masih saja melakukan manuver untuk menjegal langkah Usman maju dalam pencalonan Pilkada Halsel.
"Yang terbaru, Kadikbud menyurat ke LBH PETA dengan surat nomor 800/462/DISDIKBUD-MU/2020 yang menerangkan bahwa ada kejanggalan dalam blanko ijazah (legalisir) dan dokumen asli daftar calon peserta ujian atau format 8355 yang dikeluarkan SMA Muhammadiyah tahun 1991/1992," ucap M Sukur Mandar.
Ia bilang, surat itu kemudian diteruskan pula Kadis ke DPP partai-partai politik yang mengusung Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba. Tujuannya, kata dia, agar parpol menarik dukungan dari Usman-Bassam dan mengalihkan ke kandidat lain.
ADVERTISEMENT
"Surat itu diteruskan pimpinan partai ke kami. Ini kan aneh, apa urusannya Dikbud menyurat ke LBH? Kejanggalan ijazah apa yang dia maksudkan? Dia sendiri tidak bisa menjelaskan. Meragukan ijazah Usman yang diterbitkan SMA Muhammadiyah berarti meragukan otoritas Muhammadiyah selaku lembaga," jelasnya.
Padahal, sambung Syukur, Dikbud Provinsi Maluku telah mengeluarkan surat yang menyatakan Usman Sidik sebagai pemilik sah Surat Tanda Tamat Belajar nomor seri 17 OC og 0857530. Surat Dikbud nomor 420/231/2020 yang ditandatangani Kepala Dikbud Maluku Insun Sangadji itu diterbitkan tanggal 27 Agustus 2020.
"Perlu diingat, pada 1992 Provinsi Maluku Utara belum berdiri, sehingga Provinsi Maluku yang berhak mengeluarkan surat keterangan soal ijazah tersebut. Dan suratnya sudah ada," jabarnya.
Ia menegaskan, jika Kadikbud Malut terus melakukan manuver soal ijazah Usman, ia tak segan-segan melaporkan Imam Makhdy ke ranah hukum dengan tudingan memberikan keterangan palsu. Ia juga memberi waktu 2x24 jam bagi Kadikbud untuk meminta maaf atas koar-koarnya soal ijazah Usman.
ADVERTISEMENT
"Kadikbud ini sudah dua kali dipanggil Bawaslu tapi mangkir terus. Kami juga akan melaporkan dia ke KASN karena mengeluarkan surat soal ijazah Usman yang bertolak belakang dengan keterangan Dikbud Maluku dan karena kecenderungannya berpolitik. Dia terus bermanuver ini kan untuk menjegal langkah Usman agar Bahrain Kasuba bisa maju Pilkada," pungkasnya.