news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Kadispora Halmahera Timur Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus GOR di Kota Maba

19 Januari 2022 15:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Halmahera Timur terkait penetapan tersangka kasus GOR di Kota Maba. Foto: AGH/JMG
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Halmahera Timur terkait penetapan tersangka kasus GOR di Kota Maba. Foto: AGH/JMG
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Kota Maba.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka tersebut, yakni IAH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AG adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Haltim, sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran.
Penetapan tersangka itu disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Adri Notanuhun, didampingi sejumlah kepala seksi, di Ruang Rapat Kejari Halmahera Timur, Rabu (19/1.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus penyalahgunaan anggaran proyek GOR yang menelan anggaran daerah senilai Rp 2,6 miliar.
"Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni IAH selaku PPK, dan AG adalah Kadispora sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran," ungkap Adri.
Adri bilang, untuk total kerugian anggaran sendiri, pihaknya masih mengirim ke BPK Maluku Utara untuk dilakukan perhitungan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
"Keduanya dikenakan Pasal 1 dan 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan masa penahanan 4 sampai 20 tahun penjara", tandasnya. (AGH)