Kajati Malut Tak Tahu Alasan Pemberhentian Kasus Korupsi Dana COVID-19 di Halut

Konten Media Partner
5 Desember 2022 7:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajati Maluku Utara Dade Ruskandar. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kajati Maluku Utara Dade Ruskandar. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran, kini sedang menangani kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, kasus yang ditangani itu, ada yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati Maluku Utara diketahui sedang menangani dana COVID-19 Rp 163 miliar, yang baru terealisasi Rp 125 miliar sekian. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Sementara Kejari Ternate, dalam mengusut dugaan korupsi COVID-19, Kajari Abdullah membuat dua sprint setelah dilimpahkan dari Bidang Intelijen ke Bidang Pidana Khusus.
Sprint yang pertama adalah kasus anggaran vaksinasi tahun 2021 sesuai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dengan pagu anggaran sebanyak Rp22,4 miliar. Kini kasus itu telah ditingkatkan ke penyidikan. Sprint yang kedua, yakni anggaran COVID-19 sebesar Rp 22 miliar yang saat ini masih dalam penyelidikan Pidsus.
Kejari Kepulauan Sula juga menangani kasus dana COVID-19 sebesar Rp 48 miliar yang sudah terpakai habis Rp 35 miliar di 6 OPD Pemda Sula. Kasus tersebut juga telah ditingkatkan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
Lalu, Kejari Halmahera Barat pun mulai melakukan Puldata dan Pulbaket terkait anggaran COVID-19 dengan nilai Rp 1,3 miliar yang melekat di Dinas Kesehatan dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) yang diduga disalahgunakan.
Sementara, Kejari Halmahera Utara menangani kasus anggaran COVID-19 hasil refocusing tahun 2020 di Pemda mencapai 60 miliar, yang baru terealisasi 33 miliar lebih sampai akhir tahun 2020. Namun kasus tersebut telah dihentikan.
Kejari Halmahera Utara beralasan hanya menemukan 6 kegiatan terdapat pelanggaran administrasi berpotensi adanya kerugian negara, sehingga diserahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar, ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan ia baru mengetahui lewat pemberitaan media kalau kasus dana COVID-19 dihentikan Kejari Halmahera Utara.
ADVERTISEMENT
"Saya baru tahu, baru baca koran," jelas Dade, baru-baru ini.
Dade menambahkan, pihaknya belum mengetahui pasti apa alasan Kejari Halmahera Utara menghentikan kasus tersebut, karena sampai saat ini ia belum menerima laporannya.
"Saya belum dapat laporannya, jadi saya belum baca," akuinya.
Dade bilang, pihaknya akan mengirim surat ke Kejari Halmahera Utara untuk meminta laporannya mengenai kasus tersebut yang dihentikan. Setelah menerima, pihaknya akan melakukan gelar perkara.