Konten Media Partner

Kantor Imigrasi Permudah Masyarakat Buat Paspor dengan Aplikasi M-Paspor

30 Januari 2022 14:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemohon saat membuat paspor gunakan M-Paspor. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemohon saat membuat paspor gunakan M-Paspor. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Ini untuk mempermudah masyarakat di Indonesia dalam pelayanan pembuatan paspor.
ADVERTISEMENT
Pembuatan paspor dengan aplikasi tersebut, warga atau pemohon tinggal datang ke kantor Imigrasi untuk foto dan wawancara, setelah semua syarat permohonan terpenuhi.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tobelo Kemenkumham Malut, Agung Pramono, kepada cermat mengatakan setelah diresmikan aplikasi M-Paspor sudah bisa digunakan di seluruh kantor Imigrasi, termasuk di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
“Dengan adanya aplikasi M-Paspor masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan paspor, sehingga tidak perlu waktu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan,” kata Agung, Minggu (30/1).
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Tobelo, Marlan Senja Gunawan menambahkan, pemohon paspor dapat melakukan scan berkas pada aplikasi itu, sehingga waktu permohonan di kantor Imigrasi dapat dipangkas.
ADVERTISEMENT
“Tetapi berkas persyaratan yang asli tetap dibawa saat proses wawancara,” jelas Gunawan.
Gunawan bilang, terdapat fitur-fitur unggulan pada M-Paspor, antara lain pembayaran PNBP di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, reschedule jadwal kedatangan dan integrasi dokumen perjalanan RI.