Kapal Minyak yang Tenggelam di Perairan Morotai Berpotensi Pidana

Konten Media Partner
1 Februari 2023 9:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Polairud Polda Maluku Utara di Pulau Morotai. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Polairud Polda Maluku Utara di Pulau Morotai. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditpolairud Polda Maluku Utara mengusut kasus KM Gerbang Rahmat yang tenggelam di perairan Pulau Mitita, Pulau Morotai.
ADVERTISEMENT
Kapal yang tenggelam pada Kamis (26/1) malam itu hendak membawa 10 ton solar ke Pulau Dagasuli, Halmahera Utara.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, AKBP Aditya Kurniawan ketika dikonfirmasi, mengaku pihaknya sementara mendalami masalah karamnya KM Gerbang Rahmat.
"Untuk masalah izin dan sebagainya, kami masih ambil keterangan awal ke pihak-pihak terkait, ke Syahbandar dan sebagainya, termasuk kami mau interogasi juga pemilik kapal Gerbang Rahmat," kata Aditya, Selasa (31/1).
"Ini kan nanti dari hasil pemeriksaan awal nanti juga dibahas, kami gelarkan dulu di sini, gelar awal. Nah baru nanti mungkin ada langkah-langkah selanjutnya," timpalnya.
Aditya menegaskan, jika kapal tersebut tidak memiliki izin maka bisa dikenakan pidana karena ada pasal yang mengatur.
Meski begitu, dirinya belum bisa menyimpulkan. Sebab saat ini tengah mengumpulkan keterangan pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Nanti kalau memang ada dugaan pidananya ya bisa kami kenakan. Kami interogasi dulu pihak-pihak terkait," tutupnya. (TS)