Kapolda Malut Kaji Kembali Kasus Perselingkuhan Anggota dengan Istri Junior

Konten Media Partner
9 Januari 2023 17:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi usai kunjungan kerja ke Ditpolairud. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi usai kunjungan kerja ke Ditpolairud. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hasil banding oknum anggota Polda Maluku Utara yang diduga selingkuh dengan istri junior, diterima setelah direkomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
ADVERTISEMENT
Anggota Polda tersebut adalah Aipda AHZ, yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob).
Surat pemberitahuan perkembangan hasil sidang tingkat banding itu tercatat dengan nomor: B/14/XII/2022/Bidpropam.
Kasus tersebut diterima dan dilakukan pengurangan sanksi putusan sidang KKEP dari putusan perilaku melanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, direkomendasikan PTDH menjadi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja.
Pelanggar juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, ditambah permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri maupun pihak yang dirugikan.
Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko, saat dikonfirmasi masalah tersebut, mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian lagi.
“Nanti kami kaji lagi,” kata Midi, usai memberikan arahan kepada anggota Ditpolairud, Senin (9/1).
ADVERTISEMENT
Jenderal bintang dua ini mengaku, hasil banding oknum tersebut akan dikaji lagi karena mendapat sorotan berbagai pihak.