Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Kapolda Perintah Selidiki Uang Rp 80 Juta Pemberian 3 Anggota Polres Halut
31 Desember 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tiga anggota anggota itu masing-masing atas nama Bripda Fidyanto Rigi Cakarboty Kroons (21), Bripda Djarja (22), dan Bripda Sofyan Potabuga (20), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Yulius Yatu alias Ongen di kandang anjing pelacak Polres Halmahera Utara.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, dan ketiga anggota itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kasus dihentikan melalui Restorative Justice (RJ) setelah korban diketahui menerima uang sebesar Rp 80 juta dari orang tua pelaku.
Sesuai data yang diterima cermat, terdapat 1 lembar kuitansi yang ditandatangani korban saat menerima uang pemulihan dan hak-hak korban atas tindakan penganiayaan dari orang tua tersangka sebesar Rp 80.000.000.
Selain itu, korban dan tersangka telah membuat surat pernyataan perdamaian dan langsung ditandatangani di atas meterai 10.000, ditambah tanda tangan 6 orang saksi.
ADVERTISEMENT
Irjen Pol Midi Siswoko, kepada awak media, Sabtu (31/12), mengaku baru mengetahui informasi adanya uang Rp 80 juta dari tiga tersangka yang diberikan kepada korban.
Ia menegaskan akan diselidiki kasus tersebut. "Terima kasih atas informasi itu. Mudah-mudahan informasinya benar. Saya minta Kabid Propam untuk menindaklanjuti," tegas Midi.