Konten Media Partner

Kapolres Tidore: Korban Awalnya Tidak Mau Lapor Polisi, Tapi Pelaku Tantang

3 September 2022 14:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Polres Kota Tidore Kepulauan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap redaktur cermat.co.id Nurkholis Lamaau. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polres Kota Tidore Kepulauan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap redaktur cermat.co.id Nurkholis Lamaau. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sikap Arianto Maradjabessy terhadap Nurkholis Lamaau redaktur cermat.co.id membuat kasus ini bergulir di Polres Kota Tidore Kepulauan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tidore, AKBP Setyo Agus Hermawan, mengatakan Nurkholis awalnya menolak memperkarakan insiden tersebut ke ranah hukum.
"Tapi terlapor bilang, silakan kalau mau lapor ke polisi, saya tunggu," ucap Setyo dalam konferensi pers di Polres Tidore, Sabtu (3/9).
Lantaran ditantang, maka Nurkholis bersama istrinya mendatangi Polres Tidore untuk membuat laporan polisi. "Jadi dari bahasa tantangan itu," katanya.
"Jadi ya sudah dipukul, ditantang, ya sudah, naluri kemanusiaan langsung melapor," ujar Setyo menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Nurkholis dipukul sebanyak 2 kali di kepala bagian belakang. Insiden itu disaksikan istri dan adik iparnya di balik jendela kamar depan.
Peristiwa tersebut setelah korban membuat opini berjudul hirup debu batubara dapat pahala, yang ditayangkan di kolom perspektif cermat.co.id.
ADVERTISEMENT
Tulisan satire itu mengulas pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Sinen lewat video siaran langsung facebook, saat pembukaan turnamen domino di RT 05 Rum Balibunga, Tidore Utara.
Dari insiden itu, pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 4.500. "Tipiring," jelasnya.