Konten Media Partner

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran COVID-19 di Sula Telah Ditingkatkan ke Penyidikan

11 November 2022 12:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp 35 miliar ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Anggaran COVID-19 tersebut diketahui total sebesar Rp 46 miliar dan telah terpakai habis Rp 35 miliar di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kepulauan Sula.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mengaku kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dan saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan untuk saksi-saksi.
“Namun, berapa saksi yang sudah diperiksa saya tidak hafal,” akuinya.
Kendati begitu, ia menyebut sudah memanggil Kadis Kesehatan Kepulauan Sula.
“Pokoknya kasusnya sementara berjalan,” tambahnya.
Ditanya kapan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus dipanggil dalam kasus tersebut, Immanuel belum mengetahui pasti
“Saya belum tahu, nanti saya tanyakan dulu sama Kasi Pidsus,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT