Kasus Eks Anggota TNI yang Ancam Karyawan IWIP Berakhir Damai

Konten Media Partner
8 Maret 2023 16:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua belah pihak yang bersepakat damai dan disaksikan Kapolres Halteng. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kedua belah pihak yang bersepakat damai dan disaksikan Kapolres Halteng. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengamankan seorang eks anggota TNI berinisial AO lantaran melakukan penodongan atau pengancaman dengan menggunakan pistol air soft gun terhadap karyawan PT. IWIP di Kecamatan Weda Tengah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri, mengatakan, kasus tersebut telah ditangani pihaknya dan sudah dilakukan pemeriksaan pecatan TNI AD tahun 2021 yang kini bekerja di salah satu jasa pengantar uang di Maluku Utara itu.
Hanya saja, kata ia, dalam permasalahan tersebut, kedua belah pihak telah bersepakat berdamai tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun.
“Polres Halteng sebatas melakukan mediasi. Dan untuk kesepakatan damai itu dibuat dalam bentuk pernyataan bersama kedua pihak,” jelas Faidil, Rabu (8/3).
Perdamaian itu dilakukan dengan menandatangani kesepakatan di atas meterai dan disaksikan Kapolres, KBO Reskrim Ipda Agus Salim, serta para saksi.
“Alhamdulillah, ada kata saling memaafkan di antara kedua belah pihak. Terlapor juga sudah meminta maaf secara langsung melalui video kepada institusi Polri, TNI, PT. IWIP, pihak korban serta masyarakat atas perbuatannya yang meresahkan dan tidak lagi mengulangi perbuatan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Faidil menegaskan, anggota Polri yang melakukan pengamanan, baik objek vital maupun pengantaran uang, selalu berpakaian dinas. "Tidak ada berpakaian preman," tutupnya.