Kasus Narkoba: BNNP Tetapkan Satu Oknum Polisi Sebagai DPO di Maluku Utara

Konten Media Partner
23 November 2020 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Roy Hardi Siahaan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Roy Hardi Siahaan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menetapkan salah satu oknum anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Oknum anggota dengan inisial Bripka HA (34), ditetapkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/02/X/2020/BNNP, tanggal 20 Oktober 2020 lalu, atas kasus narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, HA pernah ditangkap tim Dakjar Malut. Saat ditangkap, HA sedang mengambil sebuah paket berisi narkotika jenis sabu di salah satu jasa pengiriman, di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, pada 20 Oktober 2020 lalu. Namun, saat pengembangan HA berhasil kabur.
Kepala BNNP Malut Kombes Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pernya mengatakan, jika sampai batas waktu yang ditentukan, HA tidak menyerahkan diri ke pihaknya, maka idenditas DPO tersebut akan disebar luaskan.
“Sampai tiga kali 24 jam, dia (HA) tidak menyerahkan diri, identitasnya kita akan sebar luaskan. Kemarin baru disebarkan tingkat Polda, dan akan kita sebarkan ke Mabes Polri,” Tegas Roy. Di kantor BNNP Malut, Senin (23/11).
ADVERTISEMENT
Roy bilang, dirinya menyakini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tidak akan mentolerir oknum anggota yang terjerat kasus pengedar narkoba.
“Pak Kapolri tidak akan tolerir anggota yang jadi pengedar narkoba. Untuk itu kita harus sebarkan ke Mabes Polri,” tegasnya.
Roy bilang, di manapun oknum anggota yang ditetapkan DOP itu berada, pihaknya akan mengejarya. “Dimapun dia bereda kita akan kejar,” tutupnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rajikan saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya sangat mendukung BNNP Malut dan mengimbau kepada oknum anggota tersebut segera mungkin menyerahkan diri.
“Kami sangat mendukung (Kerja BNNP), jika ada oknum anggota terbukti melanggar tindak pidana, apalagi sudah ditetapkan DPO, kami imbau oknum anggota tersebut, untuk menyerahkan diri.” Ujar Adip.
ADVERTISEMENT
---
Samsul Hi Laijou