Kasus Pembelian Lahan Pemda Halmahera Barat Dinilai Tidak Ada Unsur Mark Up

Konten Media Partner
18 Februari 2023 6:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Aslan Hasan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Aslan Hasan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembebasan lahan Pemda Kabupaten Halmahera Barat yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) mendapat tanggapan akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Aslan Hasan.
ADVERTISEMENT
Menurut Aslan, dugaan Mark up bisa terjadi jika Pemda membayar harga tanah melebihi harga yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Lahan seluas 3.760 meter persegi di Desa Hate Bicara, Jailolo Halmahera Barat, itu diketahui dibayar Pemda senilai Rp 543.061.952, tapi dinilai ada dugaan tindak pidana korupsi dengan adanya mark up harga.
“Soal ini penentuan standar harga ideal tanah menjadi domain pihak ke 3 yakni Apprasial, karena itu sepanjang nilai jual dan dibayarkan Pemda sesuai dengan harga Apprasial yang dihitung dan ditetapkan pihak ketiga, maka tidak bisa dinyatakan ada mark-up," kata Aslan, Jumat (17/2).
Aslan menambahkan, jika terdapat kemahalan harga yang ditetapkan Tim Apprasial dengan harga tanah semestinya, yang dirugikan justru Pemda sehingga mestinya Pemda tidak disalahkan.
ADVERTISEMENT
"Pemda justeru menjadi pihak yang dirugikan," ucapnya.
Terkait dengan domain pemilik tanah, kata Aslan, pemilik tanah juga tidak bisa dipersalahkan atas pembayaran tanah, karena mereka hanya menerima pembayaran atas nilai tanah yang ditetapkan tim Apprasial.
“Karena yang bersangkutan hanya menerima pembayaran dari nilai atau harga yang telah ditetapkan pihak ketiga," tandasnya.
Sementara itu, salah satu ahli waris, Rifky Anwar mengatakan, lahan milik orang tuanya memang sudah dijual ke Rsiwan Hi. Khadam sejak tahun 2013. Tapi ia mengaku tidak tahu jelas proses jual beli tanah tersebut.
"Jaksa sama orang BPKP sudah tanya ke saya dan saudara saya. Lahan itu memang sudah dijual oleh bapak sama ibu saya di Pak Riswan. Tapi, memang waktu itu ada uang yang dikasih ke bapak saya dan itu ada kwitansi jual beli yang ditandatangani bapak dan ibu," akuinya.
ADVERTISEMENT
Rifky bilang, kepemilikan tahan waktu itu belum sempat dilakukan balik nama usai penjualan, karena orang tuanya meninggal dunia. Dan pembayaran dilakukan dua kali. Pembayaran pertema ia ketahui, tapi yang kedua ia tak lagi tahu karena orang tuanya yang berurusan dengan Riswan.
"Waktu itu bapak meninggal tidak lama setelah beliau jual tanah ke Pak Riswan. Tapi memang tanah itu sudah miliknya Pak Riswan. Kemarin saya bersama saudara saya juga sudah buat keterangan jual beli di Notaris," pungkasnya.