Konten Media Partner

Kasus Pemerasan Pemilik Panti Pijat di Ternate Berakhir Damai

14 Juli 2022 17:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Ternate Selatan Iptu Suherman. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Ternate Selatan Iptu Suherman. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemilik Panti Pijat di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, yang menjadi korban dugaan pemerasan pada Rabu (13/7) kemarin memilih menyelesaikan secara kekeluargaan dengan oknum wartawan.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pemerasan tersebut ditangani Polsek Ternate Selatan, dan sempat mengamankan dua pelaku berinisial HD (26), asal Tidore Kepulauan, dan SA (28), asal Halmahera Selatan.
"Jadi dugaan pemerasan di Panti Pijat itu korbannya sudah cabut laporan," jelas Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7).
Menurut Suherman, korban mencabut laporan dan kedua belah pihak telah berdamai melalui Restorasi Justice (RJ) sesuai dengan kebijakan Kapolri.
"Sudah buat surat pernyataan. Karena ada kebijakan dari Pak Kapolri melalui RJ, jadi kami sudah menyediakan ruang untuk bagaimana mereka selesaikan secara kekeluargaan," akuinya.
Para terlapor, tambah Suherman, telah membuat surat pernyataan dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, HD dan SA dilaporkan pemilik Panti Pijat atas dugaan pemerasan.
ADVERTISEMENT
HD diduga meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban. Jika tidak diberikan, Panti Pijat itu akan diberitakan sebagai tempat prostitusi agar ditutup.