Konten Media Partner

Kasus Pencurian yang Libatkan Seorang Anak di Halut Diselesaikan Lewat RJ

25 Februari 2023 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang anak (kaos kuning) yang terlibat dalam kasus pencurian akhirnya bebas melalui RJ. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang anak (kaos kuning) yang terlibat dalam kasus pencurian akhirnya bebas melalui RJ. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Maluku Utara, menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang anak berinisial AT.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut awalnya ditangani Polres Halmahera Utara, yang telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari pada Senin (20/2).
Setelah itu, JPU langsung berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro. Dan, kemudian menerapkan RJ atas dasar syarat pelaksanaan diversi seperti apa yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 12 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Termasuk Pasal 2 huruf d UU SPPA yang mana Sistem Peradilan Pidana Anak harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan terbaik bagi anak dan Pasal 5 UU SPPA di mana Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Agus mengatakan, kesepakatan diversi tersebut ditindak lanjuti pihaknya dengan mengeluarkan permohonan penetapan Diversi pada Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dan menghasilkan Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor: 2/Pen.Div/2023/PN.Tob Tanggal 23 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
"Hasilnya, mengabulkan permohonan JPU, memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi, memerintahkan JPU untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi yang dilaksanakan," kata Agus, Sabtu (25/2).
Selain itu, Agus memerintahkan panitera untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada penuntut umum, pembimbing pemasyarakatan, dan penetapan dijadikan dasar bagi Kejari mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: B-201/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 atas perkara yang dilakukan oleh anak.
Agus bilang, pihaknya langsung mengeluarkan anak dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan dari penetapan diversi dari PN Tobelo.
“Pada akhirnya anak dapat kembali bertemu dengan keluarganya dan kembali melaksanakan kewajibannya untuk melanjutkan pendidikan serta melakukan pembimbingan kepada anaknya,” akuinya.
"Kejari Halmahera Utara, di bawah kepemimpinan saya, senantiasa melaksanakan penegakan hukum dengan humanis sejalan dengan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanudin. Di mana, dalam melaksanakan penegakan hukum haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT