Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kasus Penggelapan Harta Gana-gini Wahda Imam dan Anak Tirinya Berakhir Damai
20 November 2021 19:20 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perdamaian dalam kasus tersebut menguat, setelah kedua belah pihak mendatangi Polda Maluku Utara. Atas niat kedua bela pihak, penyidik pun menjadwalkan pekan depan dilakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi cermat membenarkan hal tersebut.
“Belum dilakukan gelar perkara, rencana minggu depan baru direncanakan pelaksanaan gelar perkara,” jelas Kombes Adip, Sabtu (20/11)
Mantan Wakapolres Halmahera Utara ini bilang, perdamaian kedua belah pihak dalam kasus tersebut tidak ada campur tangan penyidik.
“Kalau kesepakatan terbangun di antara mereka, tidak ada campur tangan penyidik dan sudah sepakat (Antara kedua belah pihak),” jelasnya dan mengakhiri.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Wahda sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ternate.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sejumlah Rumah Toko (Ruko), satu unit Rumah dan barang lainya telah disita penyidik, karena diduga sebagai sengketa harta gano gini.