Konten Media Partner

Kasus Penggelapan Harta Gana-gini Wahda Imam dan Anak Tirinya Berakhir Damai

20 November 2021 19:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahda saat berada di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Wahda saat berada di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Wahda Zainal Imam, oknum angota DPRD Maluku Utara, yang telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan berkaitan dengan harta gano-gini, akhirnya, berdamai, setelah anak tirinya, membuat laporan permohonan cabut perkara dan akan berdamai dengan Wahda.
ADVERTISEMENT
Perdamaian dalam kasus tersebut menguat, setelah kedua belah pihak mendatangi Polda Maluku Utara. Atas niat kedua bela pihak, penyidik pun menjadwalkan pekan depan dilakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi cermat membenarkan hal tersebut.
“Belum dilakukan gelar perkara, rencana minggu depan baru direncanakan pelaksanaan gelar perkara,” jelas Kombes Adip, Sabtu (20/11)
Mantan Wakapolres Halmahera Utara ini bilang, perdamaian kedua belah pihak dalam kasus tersebut tidak ada campur tangan penyidik.
“Kalau kesepakatan terbangun di antara mereka, tidak ada campur tangan penyidik dan sudah sepakat (Antara kedua belah pihak),” jelasnya dan mengakhiri.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Wahda sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ternate.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sejumlah Rumah Toko (Ruko), satu unit Rumah dan barang lainya telah disita penyidik, karena diduga sebagai sengketa harta gano gini.