Konten Media Partner

Kasus Saling Lapor Istri dan Keluarga Mantan Wali Kota Ternate Berakhir Damai

18 Oktober 2022 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus saling lapor istri mantan dan keluarga Wali Kota Ternate berakhir damai. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasus saling lapor istri mantan dan keluarga Wali Kota Ternate berakhir damai. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus saling lapor antara Rosdiana Malangka dan Runi Rahmatia terkait dugaan tindak pidana penganiayaan akhirnya berdamai lewat restorative justice.
ADVERTISEMENT
Kasus saling lapor antar-istri dan keluarga mantan Wali Kota Ternate, mendiang Burhan Abdurahman, ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara dan SPKT Polres Ternate.
Insiden saling lapor itu berawal dari Runi Rahmatia saat mendampingi Hj. Fatma Ajaran, mengambil beberapa fasilitas di lokasi Grand Fatmah pada Sabtu 28 Mei 2022 lalu.
Diwarnai aksi saling cakar antara Rosdiana Malangka dan Runi Rahmatia, hingga berujung pada Rosdiana membuat laporan di Dit Reskrimum Polda Maluku Utara. Dan Runi Rahmatia, membuat laporan di Polres Ternate.
M. Bahtiar Husni, kuasa hukum Runi Rahmatia, kepada cermat mengatakan, laporan di Polres Ternate maupun di Dit Reskrimum Polda Maluku Utara itu sudah dilakukan penetapan tersangka, baik itu terhadap kliennya, Runi Rahmatia dan Rosdiana Malangka.
ADVERTISEMENT
“Ini ada dua laporan, klien saya sudah menjadi tersangka di Ditreskrimum, sementara Rosdiana Malangka sebagai tersangka Polres Ternate,” akuinya, Selasa (18/10).
Bahtiar tambahkan, dua laporan ini lalu diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara, kemudian telah melakukan restorative justice.
“Setelah dilakukan negosiasi, kedua belah pihak lalu mencabut laporan dan dibuatkan kesepakatan perdamaian,” kata Bahtiar.
Atas dasar itu, Ditreskrimum Polda Maluku Utara lalu melakukan gelar perkara restorative justice yang dipimpin langsung Wakil Direktur AKBP Yuri Nurhidayat.
“Gelar perkara itu dipimpin Wadir Krimum,” paparnya.
Bahtiar menegaskan bahwa di dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak dilarang untuk melaporkan kembali kasus yang sama.
“Kemudian ada perkara-perkara yang lainnya, seperti fitnah dan rasisme yang sudah dilaporkan juga ikut diselesaikan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Rosdiana Malangka melalui kuasa hukumnya Dr. Muhammad Aljebra Aliksan Rauf saat dikonfirmasi via handphone enggan memberikan komentar banyak terkait dengan restorative justice yang dilakukan Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
“Saya tanya ibu dulu ya,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, saat dikonfirmasi, membenarkan kasus saling lapor telah berakhir dengan restorative justice.
“Artinya, restorative justice boleh, sepanjang kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan. Itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27,” jelasnya, mengakhiri.