Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kata Kuasa Hukum soal Kematian TKW asal Ternate: Ada Tanda Tanya Besar

Cermatverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ridho Fhicry, Kuasa hukum keluarga almarhumah Lily Wahidin, TKW asal Ternate yang meninggal dunia di Malaysia. Foto: Doc Ridho Fhicry
zoom-in-whitePerbesar
Ridho Fhicry, Kuasa hukum keluarga almarhumah Lily Wahidin, TKW asal Ternate yang meninggal dunia di Malaysia. Foto: Doc Ridho Fhicry

Ridho Fhicry, kuasa hukum keluarga almarhumah Lily Wahidin (28 tahun), TKW asal Ternate yang meninggal dunia di Malaysia, menduga ada kejanggalan terkait kematian Lily. Oleh karena itu, ia berharap kasus ini harus dapat perhatian serius dari Pemerintah Republik Indonesia.

Sebab, di tubuh Lily terdapat jahitan yang memanjang dari leher hingga organ vital. Suami Lily, Mahrus Adam, juga mendesak agar kasus ini diusut tuntas.

Ridho mengatakan, kematian Lily Wahidin memang menimbulkan tanda tanya. Ia menganggap kasus ini masih misterius. Sebab, belum ada kejelasan ihwal kronologi kematian Lily.

Ridho mengaku, pihaknya hanya menerima dokumen surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit di Malaysia, yang katanya melakukan autopsi terhadap Lily.

“Kami melihat ada kejanggalan, yang menjadi tanda tanya besar adalah sebab meninggalnya Lily,” kata Ridho, ketika dihubungi cermat pada Sabtu (21/9/2019).

Ridho bilang, Polda Maluku Utara juga punya keinginan yang sama untuk segera mengungkap kasus ini. Beberapa waktu lalu, telah dikirim tiga orang penyidik dari Maluku Utara untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait di Jakarta.

Karena kematian Lily terjadi di Malaysia, lanjut Ridho, sudah tentu memiliki hukum yang berbeda dengan di Indonesia, maka diperlukan koordinasi yang melibatkan Mabes Polri, Kemenlu, dan badan-badan terkait seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

kumparan post embed

“Agar bisa mendorong Polisi Diraja Malasyia untuk membuka kasus ini lagi,” katanya.

Di sisi lain, pihak perusahaan yang memberangkatkan Lily ke Malaysia, yakni PT. Maharani Tri Utama Mandiri, dalam keterangannya mengatakan bahwa Lily meninggal akibat terjatuh dari lantai tiga. Namun menurut Ridho, sebab jatuhnya ini harus dijelaskan.

“Apakah dia dibunuh ataukah ada perencanaan penganiayaan, atau karena dia mau diperkosa sehingga dia hendak dibuang. Nah, ini kan ada tiga dugaan yang menjadi tanda tanya besar buat kami,” tegasnya.

Ridho bilang, laporan yang diterima Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pulau Penang hanya menyatakan ada seorang Warga Negara Indonesia yang meninggal karena terjatuh dari ketinggian. "Tak lebih dari itu," katanya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan hasil dari autopsi yang katanya sudah dilakukan di Negeri Jiran itu. Pasalnya, pihaknya hanya menerima surat keterangan kematian, baik dari KBRI maupun dari rumah sakit setempat. Menurut Ridho, harusnya tindakan autopsi ada sertifikatnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga sedang menelusuri, apakah di Malaysia terdapat aturan yang membolehkan tindakan autopsi tanpa ada persetujuan keluarga atau tidak. Sebab, tindakan autopsi itu tak diketahui oleh keluarga Lily.

Ia mengakui, sampai hari ini, masih membutuhkan informasi, saksi, dan bukti agar bisa mengungkap kasus tersebut. Ridho menegaskan, jika mau mengungkap kasus ini, harus melibatkan negara, mengingat Lily ada Warga Negara Indonesia dan memiliki hak yang sama di mata hukum.

"Walaupun mereka meninggal di luar negeri, tetapi mereka memiliki hak yang sama," ujarnya.

“Kami sudah membuat laporan ke Menteri Luar Negeri. Kami juga sudah membuat klarifikasi ke BNP2TKI, begitupun sementara lagi proses membuat laporan ke Mabes Polri,” katanya.

Hari ini, Senin (23/9), pihak perusahaan penyalur TKW dipanggil oleh BNP2TKI untuk dimintai keterangan. Pertemuan itu juga melibatkan kuasa hukum keluarga Lily.

“Awalnya itu hanya pertemuan internal antara perusahaan dengan BNP2TKI, tapi kami menegaskan bahwa harus melibatkan kami selaku kuasa hukum. Sebab kami ingin mendengarkan secara langsung klarifikasi dari perusahaan ini bagaimana,” tukasnya.

---

Faris Bobero, Rizal Syam