Konten Media Partner

Kejagung Setujui Restorative Justice Perkara Mantan Oknum Polwan di Ternate

23 Februari 2022 20:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Intel Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intel Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda, Tindak Pidana Umum, menyetujui permohonan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, dengan tersangka atas nama Rani.
ADVERTISEMENT
Diketahui Rani yang merupakan pecatan Polwan Polda Maluku Utara ini terseret dalam tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga, terhadap suaminya atas nama Gozal.
Informasi yang diterima cermat, keduanya kini juga sudah tidak berstatus sebagai suami istri, karena telah berpisah.
Kasi Intel Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar saat dikonfirmasi cermat membenarkan kasus tersebut telah dilakukan RJ sesuai persetujuan dari Jaksa Agung Muda, Tindak Pidana Umum.
“Tersangka dan pelapor sudah ada kesepakatan untuk damai, jadi perkaranya sudah RJ dan tidak lanjut lagi,” jelas Syaeful, Rabu (23/2).
Syaeful bilang, kepada jaksa pelapor mengatakan ia tidak mau lagi perkara ini sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Kemarin waktu RJ, disaksikan keluarga kedua belah pihak dan tokoh masyarakat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT