Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan Barang Bukti dalam 30 Perkara
23 November 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan , Maluku Utara , memusnahkan sejumlah barang bukti dari 30 perkara.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan tersebut dipimpin Kajari Halsel, Guntur Triono, dan dihadiri Kapolres, Ketua PN Labuha, Kalapas Labuha, dan Kadinkes Halsel.
Guntur mengatakan, pemusnahan berbagai jenis barang rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP," ujar Guntur kepada cermat, Rabu (23/11).
Ia menegaskan, ini merupakan komitmen Kejari Halsel dalam menyelesaikan perkara pidana secara tuntas, akuntabel, dan transparan.
Adapun 30 perkara tersebut yakni, kasus penganiayaan 11 perkara, persetubuhan anak di bawah umur 5 perkara, pencabulan anak di bawah umur 5 perkara.
Kemudian kasus penganiayaan anak di bawa umur 2 perkara, pembunuhan 1 perkara, pengeroyokan 1 perkara, Narkotika 2 perkara, Minerba 1 perkara, perusakan 1 perkara, dan lalu lintas 1 perkara.
ADVERTISEMENT