Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kejari Ternate Akan Datangi Wali Kota Ternate terkait Pemeriksaan Kasus Haornas
20 Agustus 2021 20:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tauhid sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh jaksa.
Plt Kepala Kejari Ternate, Rilke Jeffri Huwae kepada awak media mengatakan pihaknya akan mendatangi Wali Kota Ternate untuk berkoordinasi kapan bisa diperiksa penyidik.
“Kita akan datangi wali kota dan koordinasi kapan waktunya datang, sebab tugas wali kota untuk menyelesaikan pandemi Covid-19 harus terganggu karena lebih berharga nyawa manusia. Lagipula saya harus menentukan arah penyelesaiannya seperti apa,” ucap Jeffri.
Menurut Rilke, penyidik akan berusaha mendapatkan keterangan dari wali kota. Usaha mendapat keterangan wali kota tidak hanya dengan cara pemanggilan semata.
“Kita bisa datang dengan cara sendiri atau kalau wali kota sudah ada waktu bisa datang ke kantor,” ujarnya.
Langkah Kejari menangani wali kota ini mendapat sorotan Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Rahim Yasin.
ADVERTISEMENT
Menurut Rahim, Kejari Ternate tidak membuat contoh yang baik selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus dugaan korupsi anggaran Haornas.
“Dalam kasus ini saya melihat Kejari tidak menerapkan asas hukum yang baik, tidak mencontohkan sebagai penegak hukum yang baik,” kata dia, Jumat (20/8).
Dekan Fakultas Hukum UMMU ini menambahkan, untuk pemanggilan terhadap wali kota, menurutnya, Kejari Ternate tidak perlu berkoordinasi dengan kepala daerah itu.
“Karena wali kota diperiksa sebagai saksi. Menurut Pasal 1 angka 26 KUHP, untuk keterangan saksi yang harus Kejari mengerti sebagai alat bukti yang sah, penyidik punya kewenangan untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.
Rahim bilang, dalam kasus di tingkat penyidikan pemeriksaan saksi harus dibuat berita acara, dasar hukum pemeriksaan saksi berdasarkan Pasal 112 KUHP.
ADVERTISEMENT
“Penyidik berwenang memanggil terhadap saksi yang dianggap perlu diperiksa. Jika dua kali panggilan wali kota mangkir, penyidik berhak memanggil paksa Wali Kota Ternate untuk diperiksa,” tegasnya.
Rahim pun menantang Kejari untuk berani memanggil paksa Wali Kota Ternate atau tidak.
“Dalam kasus ini kita menguji Kejari Ternate berani atau tidak panggil paksa Wali Kota Ternate,” pungkasnya.