Konten Media Partner

Kejari Tidore Kepulauan Selamatkan Uang Negara 882 Juta

12 Desember 2022 11:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyelamatkan keuangan negara Rp 882 juta lebih sepanjang tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Ratusan juta kerugian negara itu diselamatkan dari tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani. Kasus tersebut telah divonis pengadilan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Faisal Arifuddin mengatakan, satu di antara tiga kasus korupsi yang ditangani itu adalah kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 Desa Tului, Kecamatan Oba.
“Kemudian, perkara lainnya yakni kasus penyalahgunaan anggaran BBM pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tikep,” katanya saat ditemui di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (12/12).
Faisal bilang, dari tiga perkara tersebut Kejari Tikep menyelamatkan keuangan negara yang terdiri dari uang pengganti Rp 832.905.750 dan denda Rp 50.000.000.