Konten Media Partner

Kejari Tidore Tahan Mantan Kades atas Dugaan Korupsi

29 Maret 2021 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Senin (29/3). Mantan kades berinisial MHA ini ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018.
ADVERTISEMENT
MHA diduga menikmati hasil korupsi mencapai Rp 1.201.739.500.
Rinciannya, anggaran tersebut terdiri atas item anggaran penyelenggara Pemerintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang belum terealisasi sebesar Rp 201.025.700, Bidang Pembangunan Desa yang belum direalisasikan Rp 416.763.800, dan Penyertaan modal Bumdes yang belum direalisasi Rp 583.950.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Abdul Muin dalam konferensi pers mengatakan, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kapada JPU. Setelah diterima penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas Abdul didampingi Kasi Pidsus Prima, di kantor Kejari Tidore Kepulauan.
Abdul Muin bilang, kerugian negara dihitung berdasarkan selisih pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan kegiatan yang dianggarkan.
ADVERTISEMENT
“Hasil kerugian negara dinikmati tersangka, seperti tidak bayarkan insentif triwulan IV pada tahun 2018 untuk para perangkat desa, Ketua BPD, imam, syara, pendeta, pelayan gereja, dan tidak disalurkan penyertaan modal Bumdes kepada pengurus Bumdes Desa Lifofa. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Tidore,” terangnya.
Tersangka MHA akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Ternate. Perkara tersebut juga bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate.
“Diharapkan masyarakat percaya terhadap kepastian hukum, dan dengan penegakan hukum ini diharapkan juga kepada kades-kades dapat memanfaatkan pengelolaan anggaran ADD dan DD secara lebih baik, transparan, untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.
______
Samsul Hi Laijou