Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Keluarga Ahli Waris Gugat Mantan Istri Eks Wali Kota Ternate
13 Maret 2023 8:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gugatan dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2023/PN Tte itu diajukan ahli waris mendiang H. Burhan Abdurahman.
Gugatan tersebut diajukan karena Nursia tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan hak almarhum H. Burhan Abdurahman, padahal para ahli waris sudah berupaya meminta haknya.
Humas PN Ternate, Kadar Noh, ketika dikonfirmasi, membenarkan gugatan tersebut. Kendati begitu, Kadar mengaku gugatan itu saat ini masih dilakukan tahapan mediasi antara penggugat dan tergugat.
“Karena masih tahapan mediasi makanya persidangan belum dilanjutkan dengan pemeriksaan gugatan,” jelas Kadar, Senin (13/3).
Kadar bilang, jika dalam upaya mediasi ini berhasil maka perkara tersebut dihentikan. Namun, jika upaya mediasi tidak berhasil, maka akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan, replik duplik hingga pemeriksaan saksi-saksi.
“Tergantung hasil mediasi,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Hakim Anak PN Ternate ini mengatakan, mediator dalam perkara gugatan PMH terhadap Hj. Nursia Abdul Haris ini di luar Majelis Hakim yang menangani perkara pokok.
“Yang pasti mediator bukan majelis yang mengadili perkara pokok,” pungkasnya.