Kemenhub Tangguhkan Jasa Ekspedisi Pengirim Mobil Wali Kota Tidore

Konten Media Partner
11 Desember 2019 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Laut Trikora Kota Tidore Kepulauan. Foto: UPP Kelas III Soasio Tidore.
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Laut Trikora Kota Tidore Kepulauan. Foto: UPP Kelas III Soasio Tidore.
ADVERTISEMENT
PT. TAL Agung Langgeng, perusahaan jasa ekpedisi yang mengirim mobil pribadi Wali Kota Tidore Kepulauan, Capten Ali Ibrahim, mendapat sanksi penangguhan ijin pengguna subsidi tol laut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
ADVERTISEMENT
Keputusan itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam isi surat yang diperoleh cermat, Rabu (11/12/2019), Kemenhub berpacu pada Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, serta surat Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut nomor: 11.26/05/s/022/2019 tanggal 26 November 2019 perihal muatan tidak sesuai antara manivest dan fisik.
Surat itu sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. TAL Agung Langgeng shipper yang melakukan pemuatan terhadap jenis muatan, yang tidak sesuai pada kapal tol laut trayek T-10 KM Kendhaga Nusantara 7.
ADVERTISEMENT
"Dari pelanggaran tersebut, kepada PT. TAL Agung Langgeng untuk sementara tidak diijinkan menggunakan subsidi angkutan barang di laut sebagai shipper dan consisgnee sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis Kemenhub dalam surat yang ditandatangani oleh Lusi Andayani, Pelaksana harian Dirjen Perhubungan Laut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
Kepala Seksi Tramper dan Pelayaran Rakyat Kemenhub, Hasan Sadili, sempat membantah surat tersebut. "Belum mas. Ini masih klarifikasi. Belum keluar," kata Hasan, sembari meminta cermat membaca isi suratnya. Setelah diperjelas maksud dari isi surat tersebut, Hasan hanya menjawab singkat. "Iya mas."
Surat tersebut ditembuskan ke Wali Kota Tidore Kepulauan, Direktur Sarana Distribusi Logistik Kementerian Perdagangan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Soasio Tidore, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tidore Kepulauan, serta Direktur Utama PT. Pelni.
ADVERTISEMENT
Kepala Disperindagkop Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif, tak menjawab pertanyaan yang dilayangkan cermat via WhatsApp. Panggilan masuk ke nomor kontaknya tak pernah diangkat hingga berita ini tayang.
Kepala KUPP Kelas III Soasio Tidore, Rosihan Gamtjim, mengaku belum menerima surat tersebut. "Saya tidak tahu apa sudah masuk atau belum," katanya.
Tapi bagi dia, tembusan surat hanya bersifat pemberitahuan. "Tapi saya sudah baca isi suratnya," tandasnya.
Senada, Kepala Bidang Fasilitasi Sarana Distribusi Perdagangan Disperindagkop, Kota Tidore Kepulauan, Andi Kirana, mengaku belum menerima tembusan suratnya.
Namun menurut Nana -- sapaan akrab Andi Kirana -- tak ada masalah jika ijin menerima order PT. TAL Agung Langgeng ditangguhkan.
"Trip berikutnya tetap seperti biasa. Karena jasa ekspedisi yang masuk di Tidore sekira 12. Anak perusahaan PT. TAL ada tiga. Jadi kalau satu diblacklist, dua masih bisa jalan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Subdit Pengawasan Kementerian Perdagangan, Agus Purwanto, mengatakan tim pengawas telah turun di lapangan.
"Dari dinas mengaku bahwa ada perbedaan antara daftar dan isi muatan. Artinya itu tidak sesuai ketentuan," kata Agus kepada cermat.
Saat ini, kata dia, tim pengawas Kemendag menunggu invoice atau dokumen yang digunakan sebagai bukti transaksi pembayaran yang harus dibayar oleh pengorder dari PT. TAL Agung Langgeng."Kita lagi kejar itu," katanya.
Agus bilang, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari perusahaan jasa ekpedisi, maka pihaknya akan merekomendasikan ke Kemendag.
Karena surat penangguhan yang dikeluarkan Kemenhub, diakui Agus, belum ia terima."Iya belum itu. Kok belum sampai ke kita ya tembusannya," katanya.
Yang pasti, kata dia, dari kasus ini tidak ada pencabutan subsidi tol laut ke wilayah Tidore. "Enggak, enggak, itu kesalahan di ekspedisi. Memang itu (PT. TAL Agung Langgeng) agak bandel," katanya."Tahun lalu juga pernah disanksi itu."
ADVERTISEMENT
Menyentil kasus kali ini adalah pengiriman mobil wali kota, Agus tertawa. "Hehe... ya alasannya kan tarif komersial. Kalau komersial oke, tapi kan mana buktinya?. Itu aja bukti kuwitansinya yang kita minta. Ini lagi nungguh nih," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim, kepada cermat mengaku membayar biaya pengiriman mobilnya sebesar Rp 9.200.000.
Namun bagi Agus, nilai dari tarif komersial dua kali lipat. "Kalau Rp 9.200.000 itu tarif komersial. Tol laut kan subsidi," katanya.
Lantas jika pengangkutan mengikuti surat rekomendasi -- yang mana disebutkan bahwa mobil tersebut untuk kebutuhan operasional di daerah -- apakah tarifnya bisa dibawa dari Rp 9.200.000 ?.
Agus bilang begini; "ya enggak lah. Itu kan enggak direkomendasikan untuk muat mobil. Kecuali pembayarannya diluar dari tarif komersial," jelas Agus.
ADVERTISEMENT