Konten Media Partner

Kepala DKP Sula Nilai Pemilik Kapal dan Rumpon Minim Kontribusi untuk Daerah

7 Februari 2023 18:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sahlan Norau. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sahlan Norau. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sahlan Norau, merasa kesal dengan pemilik kapal dan rumpon.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku, sejak dilantik sebagai Kepala DKP Sula, owner kapal dan rumpon tak pernah memberikan kontribusi sepeser pun ke daerah.
DKP Sula, kata Sahlan, pada 2022 sempat mengusulkan Raperda terkait retribusi dan perizinan tertentu. Namun UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perda hanya memiliki satu dokumen perda.
"Jadi kita hanya menyesuaikan perda pendapatan dan retribusi daerah saja," ujar Sahlan pada Selasa (7/2).
Tapi dari UU tersebut, DKP Kepulauan Sula akan melakukan break down melalui peraturan bupati. "Kami tinggal menunggu saja," tandasnya.
Menurutnya, jika perda tersebut sudah ditertibkan, maka DKP Sula dapat mengelola pendapatan dan perizinan tertentu melalui jasa pelabuhan dan perikanan.
"DKP Kepulauan Sula akan punya pendapatan untuk daerah dari hasil tangkap, yang dimuat oleh kapal dari jasa pelabuhan melalui retribusi perikanan," terangnya.
ADVERTISEMENT
---
La Ode Hizrat Kasim