news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Khawatir Melarikan Diri, Polda Maluku Utara Putuskan Tahan Oknum Polwan

Konten Media Partner
14 September 2021 19:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ditreskrimum Polda Maluku Utara saat mencegat mobil yang dikendarai Bripka R. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ditreskrimum Polda Maluku Utara saat mencegat mobil yang dikendarai Bripka R. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memutuskan menahan Bripka R, tersangka penggunaan gelar akademik tanpa hak.
ADVERTISEMENT
Oknum polwan tersebut ditahan usai ditangkap pada Senin (13/9) malam. Setelah ditangkap, Bripka R menjalani pemeriksaan maraton selama 1x24 jam.
Malam ini, penyidik berpendapat tersangka harus ditahan di Rumah Tahanan Polres Ternate. Pasalnya, ia dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti, hingga mengulangi tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana kepada cermat membenarkan tersangka akan ditahan.
“Malam ini setelah pemeriksaan selesai dilanjutkan penahanan,” jelas Dwi, Selasa (14/9).
Dwi menambahkan, rencananya Bripka R akan ditahan di Rutan Polres Ternate. Namun ia terlebih dulu dites swab antigen COVID-19.
“Ia akan ditahan di Rutan Polres, tapi kita tes swab dulu,” pungkasnya.