Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Khawatir Melarikan Diri, Polda Maluku Utara Putuskan Tahan Oknum Polwan
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memutuskan menahan Bripka R, tersangka penggunaan gelar akademik tanpa hak.
ADVERTISEMENT
Malam ini, penyidik berpendapat tersangka harus ditahan di Rumah Tahanan Polres Ternate. Pasalnya, ia dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti, hingga mengulangi tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana kepada cermat membenarkan tersangka akan ditahan.
“Malam ini setelah pemeriksaan selesai dilanjutkan penahanan,” jelas Dwi, Selasa (14/9).
Dwi menambahkan, rencananya Bripka R akan ditahan di Rutan Polres Ternate. Namun ia terlebih dulu dites swab antigen COVID-19.
“Ia akan ditahan di Rutan Polres, tapi kita tes swab dulu,” pungkasnya.