Kumparan Logo
Konten Media Partner

Komisi III 'Paksa' Pemkot Hentikan Praktik Penambangan di Ternate

Cermatverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Galian c di Ternate. Tampak titik galian sangat dekat dengan permukiman. Foto: Gustam Jambu/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Galian c di Ternate. Tampak titik galian sangat dekat dengan permukiman. Foto: Gustam Jambu/cermat

Setelah melalui pembahasan yang berlarut-larut, Komisi III DPRD Kota Ternate akhirnya resmi mengeluarkan rekomendasi terkait aktivitas penambangan tanah dan batuan yang tak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP).

“Komisi III, secara tertulis, mengeluarkan rekomendasi, memaksa pemerintah kota untuk dapat menghentikan sementara aktivitas galian C yang ada di Kota Ternate,” ucap Ketua Komisi III, Anas U. Malik, Selasa (18/2).

Keputusan itu diambil usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha pertambangan, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), dan Dinas Lingkungan Hidup.

Total usaha penambangan tanah dan batuan di Ternate sebanyak 17 usaha. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya hanya memiliki izin pemerataan lahan, sedangkan enam sisanya tidak memiliki izin sama sekali.

Oleh karena itu, lanjut Anas, jika mengacu pada pelbagai regulasi maka aktivitas penambangan yang sudah berlangsung belasan tahun itu bertentangan dengan aturan.

Penghentian sementara itu dilakukan hingga para pengusaha tambang tersebut telah mengantongi IUP. Maka dengan itu, pada poin selanjutnya, rekomendasi tersebut meminta pemkot agar lebih responsif dalam memfasilitasi pelaku usaha dalam pengurusan IUP.

“Berkoordinasi dan mengundang pelaku usaha, juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau bahkan pemerintah pusat untuk secepatnya agar pelaku usaha ini bisa melakukan aktivitas dengan legal,” katanya.

Dengan diterbitkannya rekomendasi ini, secara langsung bakal memengaruhi progres proyek reklamasi. Sekadar diketahui, saat ini terdapat sejumlah proyek dalam rangka menimbun pesisir Pulau Ternate.

Sementara, material tanah dan batuan yang digunakan untuk proyek tersebut berasal dari lokasi penambangan, yang tak memiliki izin tersebut.

Anas menegaskan jika nanti rekomendasi tersebut tak diindahkan pemkot, maka pihaknya tak segan-segan bakal menggunakan hak yang melekat di legislatif, yakni pansus, interpelasi, atau hak angket.

Apabila masih ada pelaku usaha yang bandel dan tidak menuruti keputusan penghentian, maka akan dilaporkan ke ranah hukum pidana.

Ketua TKPRD yang juga merupakan Sekretaris Kota Ternate, Thamrin Alwi, mengaku akan segera merespon rekomendasi tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi, dan setelah ini, salah satu poin di dalam rekomendasi itu untuk segera melakukan koordinasi dengan pelaku usaha tambang. Dan hari ini juga, setelah dari ruangan ini saya langsung laksanakan rapat dengan mereka,” katanya.

Thamrin bilang, penutupan sementara itu dilakukan dengan pertimbangan mencari solusi, sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan aktivitasnya dengan legal.