Komnas HAM Angkat Bicara soal Kasus Pembunuhan di Hutan Halmahera

Konten Media Partner
20 April 2021 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Focus Group Discussion di Kantor Jalamalut Media Grup (JMG). Foto: Supriyadi Sawai
zoom-in-whitePerbesar
Focus Group Discussion di Kantor Jalamalut Media Grup (JMG). Foto: Supriyadi Sawai
ADVERTISEMENT
Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara soal dugaan diskriminasi komunitas masyarakat Tobelo Dalam atau orang Togutil.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Pemantau dan Penyelidikan atau Sub Koordinator Bidang Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Nurjaman, mengatakan kehadiran mereka di Maluku Utara untuk menindaklanjuti laporan AMAN.
Nurjaman bilang, pihaknya akan mengumpulkan informasi, data, dan fakta lebih dulu serta mendatangi Polres Halmahera Tengah untuk memastikan kesimpulan polisi soal pembunuhan di hutan Halmahera.
"Apakah betul polisi melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur, apakah betul ada keterangan saksi? itu apa saja. Ada keterangan bukti? itu apa saja. Ada petunjuk, petunjuk apa itu? dan saksi ahli menerangkan apa?" kata Nurjaman, dalam Focus Group Discussion di Kantor Jalamalut Media Grup (JMG), Senin malam (19/4).
Ia mengatakan, apabila polisi menyebut tersangka adalah orang Togutil, tanpa merunut prosedur, maka sematan atas dugaan pembunuhan tersebut terdapat unsur diskriminasi. Orang Togutil yang disebut jahat, kasar dan suka membunuh merupakan stigma yang merupakan bagian dari konsep diskriminasi ras, dan itu sangat berbahaya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga nanti ada kesalahan atau ada apa pun itu, (kesimpulannya) ini Tobelo Dalam nih. Itu agak repot ini memang dalam konsep HAM, sehingga dipukul rata nanti," ucapnya.
Komnas HAM, kata dia, dalam penetapan tersangka perlu dilandasi prinsip-prinsip HAM, apalagi berkaitan dengan konsep masyarakat adat.
Ia pun meminta polisi berhati-hati dalam menetapkan status tersangka, terutama dalam memberikan keterangan yang tanpa disadari memberi framing hingga melahirkan stigma. Karena itu akan berdampak pada masyarakat adat.
"Basis prinsipnya adalah masyarakat adat itu harus dihormati, konstitusi sudah mengatur itu dan pemerintah harus memiliki keberpihakan kepada masyarakat adat," tegasnya.
Obrolan bertajuk 'Diskusi Pemetaan Ancaman dan Diskriminasi Terhadap Komunitas Masyarakat Adat Tobelo Dalam di Provinsi Maluku Utara' ini juga dihadiri Kepala Kantor Berita Jalamalut Media Group Layang Sutanto, Jurnalis Mongabay Mahmud Ici, Akademisi Sejarah Irfan Ahmad, Sosiolog dan Peneliti orang Togutil Syaiful Madjid.
ADVERTISEMENT
Ketua AMAN Malut Munadi Kilkoda, Antropolog Safrudin Abdulrahman, Direktur Walhi Malut Yudi Rasyid, Jurnalis Malut Post Ramlan Harun, dan anggota Walhi Malut Astuti Kilwow, serta Arief Rahman Tamrin, Nina Chesly, dan Lasfikarman selaku tim regu Komnas HAM RI.
____
Julfikar Sangaji